Terdakwa MD Rizal memberi perintah pada terdakwa Tengku Pirda untuk membawa satu unit alat berat berupa excavator jenis long milik Dinas PUPR Pelalawan ke lokasi pekerjaan Paket I Revertmen pada Dinas PUPR Pelalawan.
Terdakwa MD Rizal lalu mengarahkan Tengku Pirda untuk melakukan pengerukkan tanah sisi sebelah darat atau jalan sepanjang kurang lebih 15 meter. Kemudian mendorong bagian badan sheet pile dan capping beam dengan menggunakan excavator sehingga bagian badan sheetpile menjadi patah dan jatuh ke sungai, besi tulangan sheet pile putus dengan permukaan patah rata.
Baca Juga: Calon Penghulu Kampung Temusai Cabut Nomer Urut Dan Deklarasi Damai Dalam Pilpung
Namun satu bagian potongan sheet pile masih tertancap dalam tanah dengan kondisi miring. Kemudian terdapat luka atau sayatan atau robekan pada bagian atas sheet pile, capping beam atau kepala turap ukuran 65x50 menjadi patah dan retak serta Tie Roddan batang sheet pile yang terhubung dengan baut/nut terlepas dari batang sheet pile.
Atas hal tersebut, kondisi pekerjaan Paket I Revertmen menjadi hancur dan rusak, atau tidak dapat dipakai sebagaimana mestinya fungsi suatu pekerjaan turap. Seolah-olah hancur dan rusaknya, atau tidak dapat dipakainya turap tersebut adalah karena kesalahan PT Raja Oloan selaku Kontraktor Pelaksana.
Padahal seharusnya, dijaga karena berada dalam penguasaan atau dikuasai oleh terdakwa MD Rizal yang menjabat selaku Pelaksana Tugas Dinas PUPR Pelalawan.
Berdasarkan hasil laporan penelitian dari Prof Dr Ir H Sugeng Wiyono MMT A-Utama, selaku ahli fisik atau Guru Besar Teknik Sipil Universitas Islam Riau (UIR), yang telah melakukan penelitian dan pemeriksaan serta pengukuran pada tanggal 2 Februari 2021 terhadap hancurnya atau rusaknya pekerjaan Paket I Revertmen itu, memberikan kesimpulan penelitian atau pemeriksaan telah terjadi kerusakan bangunan turap.
Meskipun dengan telah dirusaknya atau dihancurkannya pekerjaan Paket I Revertmen (turap) tersebut, oleh terdakwa MD Rizal bersama Tengku Pirda, dengan maksud untuk membuktikan sebaliknya bahwa benar pekerjaan dimaksud tidak dapat dibayarkan.
Namun berdasarkan putusan PT Pekanbaru justru menguatkan putusan PN Pelalawan agar Pemkab Pelalawan pada Dinas PUPR, membayarkan sisa uang kontrak pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid.
Akibat perbuatan kedua terdakwa ditambahkan JPU, membutuhkan biaya pemulihan atau perbaikan untuk dapat kembali kepada kondisi semula sejumlah Rp369.817.700.
Artikel Terkait
Korupsi Bantuan Alat Rapid Test, Kadiskes Meranti Terancam 20 Tahun Penjara
Terhimpit Ekonomi, RR Terpaksa Jual Konten Seks dan Terancam Pidana 12 Tahun Penjara
Pengendara Wajib Tau, Ketahuan Merokok atau Nyebat saat Mengendara, Dapat Terkena Pidana Kurungan Penjara
Ahmad Dhani Sebut Predator Seksual Kasta Terendah di Penjara dan Bongkar Alasan Saipul Jamil Tak Diamuk Napi
Warganet Bakal Polisikan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Terancam 4 Tahun Penjara