Pada 27 Desember 2018, capaian pekerjaan 35,464 persen, dan dilakukan pencairan uang pekerjaan Paket I Revertmen kepada PT Raja Oloan Rp2.076.536.745. Oleh karena akan berakhir masa kontrak pekerjaan Paket I Revertmen tersebut pada 31 Desember 2018, namun pekerjaan belum terlaksana 100 persen.
Atas hal itu, dilakukan addendum perpanjangan waktu selama 50 hari dari tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 19 Februari 2019 berdasarkan kontrak addendum No.614-PUPR-SDA/BANJIR/ADD.1-KTR/2018/29 tanggal 27 Desember 2018," ujar JPU.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 614/PUPR-SDA/BANJIR/BAP/2019/001 tanggal 19 Februari 2019, pekerjaan Paket I Revertmen pada Dinas PUPR Pelalawan 2018 tersebut telah selesai dilaksanakan 100 persen. Pekerjaan paket I Revertmen tersebut telah tercatat dan merupakan aset daerah Kabupaten Pelalawan.
Pekerjaan Paket I Revertmen pada dinas PUPR Pelalawan Tahun Anggaran 2018 yang telah diselesaikan tersebut, tidak dilakukan pembayaran oleh Dinas PUPR Pelalawan kepada rekanan atas sisa pekerjaan sebanyak 64,536 persen. Sisa pembayaran itu mencapai Rp4.087.112.864.
Adapun alasannya, yakni fisik pekerjaan tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung) bedasarkan hasil joint audit dengan Fakultas Teknik Sipil Universitas Lancang Kuning.
Dengan demikian, pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT Raja Oloan, dinilai progresnya belum selesai 100 persen. Padahal fisik pekerjaan telah dilaksanakan 100 persen sesuai kontrak, dan PT Raja Oloan selaku kontraktor tidak mendapatkan pembayaran atas sisa pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
Akhirnya pada 14 Januari 2020, Pemkab Pelalawan pada Dinas PUPR, PPK Dinas PUPR dalam pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid, digugat oleh PT Raja Oloan di PN Pelalawan. Ketika itu, diangkat MD Rizal selaku Plt Dinas PUPR Pelalawan, terhitung 15 Juli 2020. Segala urusan dan tugas Dinas PUPR di sana, menjadi tanggung jawab MD Rizal.
Beberapa hari setelah MD Rizal menjabat, keluar putusan hakim Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 3/Pdt.G/2020/PN/Plw tanggal 21 Juli 2020 yang telah memeriksa perkara perdata antara PT Raja Oloan sebagai penggugat melawan Pemkab Pelalawan pada Dinas PUPR. Pengadilan memutuskan, menghukum tergugat yakni Pemkab Pelalawan pada Dinas PUPR, untuk membayar ganti kerugian kepada PT Raja Oloan sejumlah Rp4.087.112.864.
Atas putusan PN Pelalawan itu, Pemkab Pelalawan pada Dinas PUPR dan PPK pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar–Danau Tajwid, tetap tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Kemudian, mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru pada tanggal 30 Juli 2020.
Untuk memperkuat dasar atau alasan bahwa benar pembayaran Pekerjaan Paket I Revertmen pada dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018 tidak dapat dilakukan, yang dinilai fisik pekerjaan tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung) berdasarkan hasil joint audit dengan Fakultas Teknik Sipil Universitas Lancang Kuning, MD Rizal menghubungi terdakwa Tengku Pirda selaku Operator Excavator.
Artikel Terkait
Korupsi Bantuan Alat Rapid Test, Kadiskes Meranti Terancam 20 Tahun Penjara
Terhimpit Ekonomi, RR Terpaksa Jual Konten Seks dan Terancam Pidana 12 Tahun Penjara
Pengendara Wajib Tau, Ketahuan Merokok atau Nyebat saat Mengendara, Dapat Terkena Pidana Kurungan Penjara
Ahmad Dhani Sebut Predator Seksual Kasta Terendah di Penjara dan Bongkar Alasan Saipul Jamil Tak Diamuk Napi
Warganet Bakal Polisikan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Terancam 4 Tahun Penjara