HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - MD Rizal dan Tengku Pirda dituntut pidana selama tiga tahun penjara. Keduanya dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait ambruknya turap Danau Tajwid, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Tuntutan pidana itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (11/10/2021). Saat itu, kedua terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Dalam perkara itu, MD Rizal menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan, dan Tengku Pirda adalah tenaga honorer di organisasi perangkat daerah (OPD) itu sekaligus operator alat berat.
Menurut JPU, kedua terdakwa bersalah melanggar pasal tunggal sebagaimana dakwaannya.
"Menyatakan terdakwa MD Rizal terbukti secara bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa Jumeiko dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan.
Untuk itu, kedua terdakwa dituntut masing-masing tiga tahun penjara. Selain itu, MD Rizal dan Tengku Pirda dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi. Majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan nota pembelaan itu pada sidang pada Kamis (14/10/2021) mendatang.
Dalam dakwaan JPU disebutkan dugaan korupsi yang dilakukan MD Rizal dan Tengku Pirda terjadi pada 12 September 2020, di lokasi Pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid di Kecamatan Langgam.
Berawal ketika pada 2018, Dinas PUPR Pelalawan melalui saksi Hardian Syahputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan kontrak pekerjaan paket I Revertmen dengan Harimantua Dibata Siregar, Direktur PT Raja Oloan selaku kontraktor. Nilai kontrak Rp6.163.648.609 dengan waktu pelaksanaan 18 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
Artikel Terkait
Korupsi Bantuan Alat Rapid Test, Kadiskes Meranti Terancam 20 Tahun Penjara
Terhimpit Ekonomi, RR Terpaksa Jual Konten Seks dan Terancam Pidana 12 Tahun Penjara
Pengendara Wajib Tau, Ketahuan Merokok atau Nyebat saat Mengendara, Dapat Terkena Pidana Kurungan Penjara
Ahmad Dhani Sebut Predator Seksual Kasta Terendah di Penjara dan Bongkar Alasan Saipul Jamil Tak Diamuk Napi
Warganet Bakal Polisikan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Terancam 4 Tahun Penjara