Robohnya Turap Danau Tajwid, Mantan Plt Kadis PUPR Pelalawan Dituntut 3 Tahun Penjara

- Senin, 11 Oktober 2021 | 18:01 WIB
Suasana sidang dugaan korupsi robohnya turap Danau Tajwid, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (haluanriau.co/Dodi Ferdian)
Suasana sidang dugaan korupsi robohnya turap Danau Tajwid, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (haluanriau.co/Dodi Ferdian)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - MD Rizal dan Tengku Pirda dituntut pidana selama tiga tahun penjara. Keduanya dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait ambruknya turap Danau Tajwid, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Tuntutan pidana itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (11/10/2021). Saat itu, kedua terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Dalam perkara itu, MD Rizal menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan, dan Tengku Pirda adalah tenaga honorer di organisasi perangkat daerah (OPD) itu sekaligus operator alat berat.

Menurut JPU, kedua terdakwa bersalah melanggar pasal tunggal sebagaimana dakwaannya.

"Menyatakan terdakwa MD Rizal terbukti secara bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa Jumeiko dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan.

Untuk itu, kedua terdakwa dituntut masing-masing tiga tahun penjara. Selain itu, MD Rizal dan Tengku Pirda dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi. Majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan nota pembelaan itu pada sidang pada Kamis (14/10/2021) mendatang.

Dalam dakwaan JPU disebutkan dugaan korupsi yang dilakukan MD Rizal dan Tengku Pirda terjadi pada 12 September 2020, di lokasi Pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid di Kecamatan Langgam.

Baca Juga: Jelang Laga Liga 2 Grup A, KS Tiga Naga vs PSPS Riau, Derby Melayu Sarat Gengsi, Anak Muda vs Jiwa Muda

Berawal ketika pada 2018, Dinas PUPR Pelalawan melalui saksi Hardian Syahputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan kontrak pekerjaan paket I Revertmen dengan Harimantua Dibata Siregar, Direktur PT Raja Oloan selaku kontraktor. Nilai kontrak Rp6.163.648.609 dengan waktu pelaksanaan 18 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.

Pada 27 Desember 2018, capaian pekerjaan 35,464 persen, dan dilakukan pencairan uang pekerjaan Paket I Revertmen kepada PT Raja Oloan Rp2.076.536.745. Oleh karena akan berakhir masa kontrak pekerjaan Paket I Revertmen tersebut pada 31 Desember 2018, namun pekerjaan belum terlaksana 100 persen.

Atas hal itu, dilakukan addendum perpanjangan waktu selama 50 hari dari tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 19 Februari 2019 berdasarkan kontrak addendum No.614-PUPR-SDA/BANJIR/ADD.1-KTR/2018/29 tanggal 27 Desember 2018," ujar JPU.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 614/PUPR-SDA/BANJIR/BAP/2019/001 tanggal 19 Februari 2019, pekerjaan Paket I Revertmen pada Dinas PUPR Pelalawan 2018 tersebut telah selesai dilaksanakan 100 persen. Pekerjaan paket I Revertmen tersebut telah tercatat dan merupakan aset daerah Kabupaten Pelalawan.

Pekerjaan Paket I Revertmen pada dinas PUPR Pelalawan Tahun Anggaran 2018 yang telah diselesaikan tersebut, tidak dilakukan pembayaran oleh Dinas PUPR Pelalawan kepada rekanan atas sisa pekerjaan sebanyak 64,536 persen. Sisa pembayaran itu mencapai Rp4.087.112.864.

Adapun alasannya, yakni fisik pekerjaan tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung) bedasarkan hasil joint audit dengan Fakultas Teknik Sipil Universitas Lancang Kuning.

Halaman:

Editor: Bagus Pribadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jasad Wanita Ditemukan Dalam Kamar Mandi

Senin, 29 Mei 2023 | 15:50 WIB

Gemas: Jerebu Masa Lalu Datang Lagi

Minggu, 28 Mei 2023 | 17:50 WIB

Kejari Pekanbaru Buka Posko Pemilu Serentak 2024

Minggu, 21 Mei 2023 | 15:43 WIB
X