Satresnarkoba Polres Rohil Sergap Kediaman Petani Sawit, Temukan Sabu 1,59 Gram

- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 14:33 WIB
Terduga pelaku peredara  narkotika HP alias Hendra. (Akmal)
Terduga pelaku peredara narkotika HP alias Hendra. (Akmal)

HALUANRIAU.CO, BAGANSIAPI-API -Kediaman seorang petani sawit disergap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Rohil.

Penyergapan itu pada Minggu (3/10), kediamannya di kawasan Lapangan C Kepuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan didatangi polisi sekira pukul 22.00 WIB.

Pasalnya, petani sawit itu diduga terlibat peredaran narkotika. Disinyalir, aktifitas petani sawit inisial HP alias Hendra (33) tercium sejak beberapa waktu belakangan.

Kasatnarkoba Polres Rohil Iptu Noki Loviko menyebut bahwa kediaman pelaku narkotika itu berhasil diketahui setelah melakukan penyelidikan.

"Kemudian diperoleh informasi yang akurat, bahwa terduga pelaku sedang berada dirumahnya," kata Iptu Noki Loviko, Sabtu (9/10).

Berdasar informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengintain dan mengepung kediaman pelaku.

"Terduga pelaku kita sergap dan diinterogasi dilokasi, kita geledah badan dan rumahnya," paparnya.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 2 paket narkotika diduga jenis sabu yang tersimpan rapi di dalam kotak rokok.

"Diduga jenis sabu seberat 1,59 gram yang disimpan dalam kotak rokok, disimpannya di teras rumah," singkatnya.

Pelaku yang bekerja sebagai petani sawit itu dijerat pasal 114 Jo 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hasil urinenya positif methamphetamin.

Editor: Akmal

Terkini

X