HALUANRIAU.CO, PEKANBARU-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) menggerebek sebuah rumah di kawasan Jalan Masjdi Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko.
Penggerebekan sekira pukul 06.30 WIB pada Jumat (1/10). Satu orang digiring ke Mapolres, bersamanya disita narkotika diduga jenis sabu seberat 12,8 gram beserta peralatan menyabu lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Rohil Iptu Noki Loviko membenarkan adanya penggerebekkan itu, yang kini masih dalam pengembangan kasus.
"Setelah penyelidikan, lalu kita lakukan upaya hukum dengan melakukan penggerebekan dirumah yang kita curigai itu," kata Iptu Noki Loviko, Jumat (8/10).
Dari penggerebakan itu, ditemukan dua orang yakni tersangka inisial D alias Deddy Panjang (46) berserta seorang rekannya.
Lokasi penggerebakan merupakan rumah milim tersangka Deddy Panjang, disinyalir rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
"Kita geledah rumah tersebut, ditangan tersangka ada sepaket sabu, lalu dibawah sofa ruang tamu kita dapati 10 paket sabu ukuran sedang. Dirumah itu juga kita dapati alat hisap sabu dan peralatan lainnya," singkat Noki.
Dari penggerebakan itu, polisi menyita 11 paket narkotika jenis sabu, 4 buah kaca pirex, bong atau alat hisap sabu dan HP milik tersangka.
Tersangka positif Amphetamin, dijerat pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.