HALUANRIAU.CO, SIAK - Kecelakaan lalulintas acap kali terjadi di jalan raya, hal tersebut disebabkan oleh banyak faktor, mulai dari kelalaian pengemudi, faktor kendaraan itu sendiri, faktor alam dan yang paling utama yaitu faktor jalan yang dilewati pengendara.
Terkhusus untuk di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kecelakaan lalulintas kebanyakan terjadi akibat faktor jalan yang kurang baik.
Banyaknya ruas jalan yang rusak di Kabupaten Siak membuat pengendara harus ekstra berhati-hati dan waspada saat berkendara, karena dapat mengancam keselamatan pengendara itu sendiri.
Minimnya perhatian pemerintah terhadap perbaikan jalan yang mengalami kerusakan di Kabupaten Siak menjadi momok yang menakutkan bagi setiap pengendara, karena sudah banyak korban yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan kerusakan jalan yang memprihatinkan.
Baca Juga: Pekanbaru Sukses Juara Kejurda U14, Bukti Pembinaan Sepakbola Berjenjang Kelompok Usia Berjalan Baik
Anggota DPRD Siak dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) H. Gustimar Spd mengatakan, penyelenggara jalan wajib melakukan perbaikan pada jalan yang rusak. Jika tidak, penyelanggara jalan bisa dituntut ganti rugi sesuai dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak dan hal tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka dapat dihukum pidana dan dikenai denda. Hal itu tertuang dalam Pasal 273 ayat 1-4, ujar anggota DPRD Siak tiga priode itu.
"Itu yang menanggung pemerintah loh (penyelenggara jalan, red). Kalau yang jalan nasional ya pusat, kalau Provinsi ya Gubernur, kalau kabupaten/kota ya bisa wali kota dan bupati. Itu jelas dalam Pasal 273,” kata Bunda Gustimar saat bincang-bincang dengan Haluanriau.co, Jumat (8/10).
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang, dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Artikel Terkait
Wabup Siak Husni Husni Merza Berharap Pencak Silat Terus Ditradisikan
Peringati HUT ke-22, Pemkab Siak Akan Gelar Berbagai Acara
Hendak Bawa Sabu ke Siak, Dua Pemuda Diringkus
Tiga Kota Terbersih di Riau, Siak Peringkat Pertama
Menjelang Pilpung, Inspektorat Siak Lakukan Pemeriksaan Reguler di 27 Kampung
Tantang Siak di Partai Final Kejurda U14, Pekanbaru Targetkan Juara
Kota Siak Raih Juara Satu, sebagai Ibu Kota Kabupaten Terbersih Tingkat Provinsi Riau 2021
Tim Kejurda Siak U14 Cetak Sejarah Dalam Usia Dini Diajang Piala Gebernur Riau
Tingkatkan Kualitas SDM di Siak, Alfedri Lakukan Diskusi dengan Kemendikbud Ristek
Wabup Siak Tinjau Danau Telago Batin Bungsu di Kecamatan Minas