HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Bagi masyarakat yang menempati rumah tidak layak huni (RTLH), dapat mengusulkan untuk di rehab ke pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru lewat website Sikapku.com atau https://bit.ly/basisdatapku.
Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Perkim, Suryana, Kamis (30/9/2021). "Kita sebenarnya juga sudah menyediakan formulir untuk pendataannya, tinggal diisi melalui website. Ada di websitenya kita Sikapku.com," terang Suryana.
"Bisa melalui Sikapku.com atau link pendataan rumah layak huni di https://bit.ly/basisdatapku. Ada dua website. Bisa didaftarkan langsung sama masyarakat yang bersangkutan," ujar Suryana.
Baca Juga: Angka Gugatan Perceraian di Kuansing Meningkat dari Tahun 2020, Kebanyakan karena Masalah Ekonomi
Setelah masyarakat mengusulkan, pihak Dinas Perkim akan melakukan verifikasi apakah masyarakat yang bersangkutan rumahnya layak diperbaiki.
"Nanti kita cek, kita verifikasi apakah dia layak atau tidak. Menyampaikan usulan, kriterianya yang diperlukan foto rumah, foto surat kepemilikan, titik koordinat, alamat, nomor KTP, KK, kondisi rumah yang rusak itu dibagian mana. Disitu ada kriterianya," jelasnya.
Artikel Terkait
Kadisdik Pekanbaru Akui 10 Ribu Pelajar Sudah Divaksinasi
Kadisdukcapil Kota Pekanbaru: Blanko KTP Masih Tersedia untuk Warga
Percepatan Vaksinasi, 10 Ribu Pelajar di Pekanbaru Telah Divaksin
Dua Warga Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti
Tim Gabungan DLHK Pekanbaru Tindak Angkutan Sampah Ilegal Mulai Awal Oktober Mendatang
Banjir Menggenang di Jalan Sudirman, PUPR Pekanbaru: Penanganan Dilakukan Bersama PJN Tahun Depan
Lebih Banyak yang Pensiun, Kota Pekanbaru Masih Kekurangan ASN
2,6 Triliun APBD-P Pekanbaru Disahkan, Wali Kota: Kita Masih Fokus Tangani Covid-19
Banyak Mantan Pejabat yang Masih Kuasai Mobil Dinas, Sekda Pekanbaru: Bakal Langsung Kita Tarik!
Kejurda Sepakbola U16 Piala Gubernur, Final Ideal Pekanbaru Vs Kampar