HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menetapkan dua warga menjadi tersangka dugaan penganiyaan.
Keduanya merupakan warga Jalan Irkab RT 2 RW 5 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, yakni inisial RJJ dan ADF.
Warga tersebut dipersangkakan telah melakukan penganiayaan terhadap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti dan anaknya.
Berdasar hasil visum, anggota DPRD Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) mengalami luka lebam dibeberapa bagian tubuh, termasuk luka goresan dibagain leher.
"Benar (adanya penetapan tersangka)," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan, Rabu (29/9).
Penatapan status tersangka usai keduanya dimintai keterangan sebagai saksi. "Iya ditahan," jelas Juper menjawab pertanyaan status penahanan kedua warga itu.
Proses penyelidikan masih terus dikembangkan oleh penyidik, kemungkinan akan ada tersangka baru pun diiyakan oleh Juper.
"Kita lihat nanti proses penyedikannya," sambung mantan Kapolsek Tampan itu.
Sementara itu, Suharmansyah selaku kuasa hukum warga membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap kliennya.
Artikel Terkait
Ida Yulita Susanti Sandang Gelar The Top Women Leader of The Year 2020
Kembali Pimpin Golkar Pekanbaru, Ida Yulita Susanti : Semoga Sahril Mampu Mengkonsolidasikan Internal Partai
Dugaan Rasuah Hingga Rp800 Juta, Diklarifikasi 3,5 Jam Ida Yulita Susanti Bungkam
Usai Diperiksa Kejari, Ida Yulita Susanti Mangkir Rapat Paripurna di DPRD Pekanbaru