HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan dengan saksi A de Charge yang dihadirkan Hermayalis, terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Pasalnya, saksi yang meringankan itu masih ada hubungan kekerabatan dengan Ketua Koperasi Tani Iyo Basamo Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kampar tersebut.
Keberatan itu disampaikan Jaksa pada sidang dengan agenda penyampaian replik atas pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Selasa (28/9/2021) yang berlangsung secara virtual.
Dikatakan JPU, mereka telah mengajukan keberatan terkait dengan kehadiran para saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah. Hal itu terkait dengan para saksi yang dihadirkan oleh terdakwa maupun penasehat hukumnya masih ada hubungan saudara dengan terdakwa.
Baca Juga: Ricuh, Polisi dan Mahasiswa dari BEM SI Saling Adu Dorong karena Tak Bisa Capai Gedung KPK
"Sehingga patutlah mejadi suatu keberatan kami dan menjadi dasar agar majelis hakim dapat menyampingkan keterangan-keterangan dari para saksi A de Charge sesuai dengan Pasal 168 KUHAP, sehingga kami berpendapat keterangan para saksi A de Charge tersebut tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian," ujar Jaksa Satrio Aji Wibowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar itu.
Menurut JPU, keterangan terdakwa yang menyangkal dan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan terhadapnya, bertentangan dengan alat bukti lain.
Di antaranya, keterangan saksi korban Idariyani yang tak lain adalah istri terdakwa, dan sejumlah saksi lainnya, serta barang bukti yang karena persesuaiannya diperoleh fakta hukum.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, kata JPU, mengakibatkan bagian leher saksi korban Idariyani mengalami kemerahan sebagaimana hasil pemeriksaan visum.
"Atas uraian sebagaimana tersebut di atas, kami berkesimpulan bahwa dalil Penasehat Hukum terdakwa yang diajukan tidak terlihat adanya bukti-bukti yang dapat melemahkan dakwaan serta tuntutan pidana kami. Sehingga sudah seharusnya pledoi Penasehat Hukum tersebut harus dikesampingkan dan ditolak," tegas Jaksa Satrio pada sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ferdi itu.
Artikel Terkait
Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Hendra Sakti, Kasus Perusakan di Perumahan PT Langgam Harmuni
Melalui Program Jaksa Menyapa, Kasi Intel Paparkan Peran Kejari Rohil dalam Penanggulangan Covid-19
Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kampar Divonis Rendah, Jaksa Banding
Jaksa Akan Ajukan Replik Pledoi Ketua Koperasi Iyo Basamo Kasus KDRT
Lagi Dugaan Kredit Fiktif di Bank Pemerintah di Riau, Jaksa Bakal Lakukan Gelar Perkara