HALUANRIAU.CO, RENGAT - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Satres Narkoba Polres Inhu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya setelah mengamankan 3 (tiga) orang kurir dari Pekanbaru saat mengantarkan sabu ke Lirik.
Ketiga kurir itu, YN alias Yon (44) alamat KTP Bengkalis, JT alias Jep (31) juga KTP Bengkalis dan RH alias Rudi warga Rumbai Pekanbaru diringkus Satnarkoba Polres Inhu, Senin 21 September 2021 dini hari pukul 00.30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat 24 September 2021 pagi membenarkan penangkapan terhadap 3 kurir sabu asal Pekanbaru oleh Satres Narkoba Polres Inhu tersebut.
Awalnya, lanjut Misran, Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di depan salah satu mini market jalan Lintas Timur wilayah Desa Lambang Sari I, II, III Kecamatan Lirik.
Respon cepat informasi itu, Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Aris Gunadi S.I.K, M.Si mengintruksikan Kepersonilnya untuk melakukan penyelidikan disekitar mini market itu. Benar saja, Senin dini hari, berhenti sebuah mobil di depan mini market itu. Salah seorang penumpang mobil terlihat seperti menunggu seseorang orang, gerak-geriknya sangat mencurigakan.
Melihat hal itu, tim yang sebelumnya sudah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mendekati mobil itu, tiba-tiba salah seorang penumpang mobil seperti membuang sebuah benda ketanah.
Tim langsung mengamankan orang yang mengaku berinisial YN alias Yon, sedangkan benda yang dibuang ketanah itu ternyata berupa 1 bungkus plastik klep ukuran besar yang diduga sabu-sabu.
Selain Yon, tim juga mengamankan 2 temannya ketika itu berada didalam mobil, yakni Jep dan Rudi.
Yon mengaku jika barang haram banyak peminat itu miliknya yang akan diantarkan ke Lirik.
Sedangkan dua temannya, Jep dan Rudi dijanjikan uang tunai Rp 2 juta setelah sabu itu sampai Ke tangan pemesan.
"Kasus ini terus dikembangkan, karena diduga masih ada tersangka lain yang terlibat, sedangkan 3 kurir
beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," tutup Misran.
Artikel Terkait
Rumah Kayu Lapuk dihuni Tiga Keluarga Ukuran Hanya Ukuran 4x5 Meter Kelayang Dibedah Polres Inhu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu yang Sedang Asyik di Kafe
Perluas Sasaran Vaksinasi, Polres Inhu Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak
Selama 15 Hari Kedepan, Polres Inhu Gelar Operasi Patuh LK 2021, Ini Targetnya
Rutin Sosialisasikan Safety Riding, Satlantas Polres Inhu Terima Penghargaan dari Polda Riau