HALUANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Kegiatan sidang di tempat operasi yustisi penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berhasil menjaring tiga orang yang melanggar.
Sidang di tempat dilaksanakan pada Rabu (22/9/2021) pagi, bertempat di Posko terpadu penegakan disiplin masyarakat produktif aman Covid-19, Pasar Pagi Jalan Telaga Biru, Tembilahan.
"Jumlah pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim PN Tembilahan sejumlah tiga orang. Semuanya dijatuhi hukuman kerja sosial," kata Kasat Binmas Polres Inhil, AKP Nasri Suardi selaku pimpinan kegiatan melalui Paur Humas Ipda Esra.
Baca Juga: 14.824 Guru Ikuti Ujian Kompetensi Tahap 1 PPPK, Kadisdik Pemprov Riau Hanya Terima 222
Di lokasi tersebut, Satpol PP, Dishub, TNI-Polri dan BPD diturunkan untuk menjaring pelanggar prokes.
"Kegiatan ini berdasarkan Perda Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pasal 44 E jo pasal 23 A ayat (2) huruf a," terang Esra.
Ia juga mengatakan selain sidang di tempat, tim juga terus mengimbau dan memberikan arahan kepada masyarakat agar selalu patuh terhadap prokes agar dapat terhindar dari Covid-19.
"Selalu patuhi protokol kesehatan dengan cara yang benar pula, memakai masker dengan tepat, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan rajin cuci tangan usai melaksanakan kegiatan," sebut Esra.
Baca Juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Polda Riau Gesa Vaksinasi Massal di Lingkungan Kampus
Terakhir Ipda Esra menerangkan kasus Covid yang terjadi di Inhil mulai stagnan di angka penurunan, namun bukan berarti harus lalai dan bebas dari Covid-19.
Artikel Terkait
Langgar Prokes, 25 Warga Diberi Sanksi oleh Polsek Peranap
Laksanakan Operasi Yustisi Prokes Kesehatan di Inhil, 26 Orang Divonis Hakim Melanggar
Operasi Patuh Lancang Kuning 2021, Kapolres Inhil : Upaya Menekan Penyebaran Covid-19 dan Disiplin Prokes
Kasus Harian Covid-19 Masih FluktuatiF, Gubri: Tak Boleh Lalai dan Euforia, Tetap Patuhi Prokes
Riau Turun ke Level 2, Kadiskes: Pertahankan Prokes Untuk Turun Level 1