HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Majelis Hakim Pengadilan (PN) Bangkinang menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Hendra Sakti tersangka kasus perusakan di perumahan karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.
"Mengadili, menyatakan keberatan dari panesehat hukum terdakwa Hendra Sakti Efendi ditolak seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan," kata Majelis hakim yang diketuai Ferdi saat membacakan putusan sela di PN Bangkinang Selasa (21/9).
Dalam putusan sela, menurut Majelis Hakim, seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa Hendra Sakti dan panesehat hukum terhadap dakwaan jaksa, tak bisa diterima diantaranya karena sudah masuk ke pokok perkara.
Majelis hakim melanjutkan sidang ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (28/9) mendatang.
Baca Juga: Berstatus Tahanan Kota Terkait Kasus KDRT, Hermayalis Akui Menghadiri RALB dan RAT di Pekanbaru
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Hendra Sakti, menurut pertimbangan JPU, eksepsi terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa tidak ada korelasinya dengan surat dakwaan.
Eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak mendasar, sudah jelas dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan, karena telah menyangkut materi pokok perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidangan pengadilan dan melampaui ruang lingkup eksepsi.
Oleh karena itu JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk memutuskan surat dakwaannya terhadap terdakwa Hendra Sakti, dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut.
Dalam surat dakwaan yang dikutip dari situs resmi PN Bangkinang di alamat https://sipp.pn-bangkinang.go.id, dinyatakan kalau terdakwa bersama saksi Aris Zanolo Laila (dilakukan penuntutan terpisah), Anton Lala, Yasozatulo Mendrofo dan Muslim, melakukan penyerangan dan perusakan di Perumahan PT Langgam Harmuni, Kamis (15/10/2020) lalu.
Baca Juga: Mahasiswa Kuansing Minta Usut Penggunaan Dana Covid, Kajari Kuansing: Siap Akan Kita Monitor
Artikel Terkait
Hari Naurianto Resmi Jabat Kasi Pidum Kejari Kampar
Masa Perpanjangan PPKM, Pelayanan SIM Satlantas Polres Kampar Tetap Terapkan Prokes
Dinilai Bersalah Lakukan KDRT, Ketua KUD di Kampar Dituntut 1,5 Tahun Penjara
18 Tahanan Kejari Kampar Jalani Rapid Test Antigen Sebelum Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bangkinang
Mendapat Apresiasi dari Jokowi, Para Badminton Asal Kampar Riau Leani Ratri Oktila Terima Bonus Rp 13,5 Miliar
Terima Bonus Leani Bangun Gor Bulutangkis di Solo, Ingin di Kampar Tapi Dibantu Pemerintah
KNPI Kampar Minta Agar PT Padasa Penuhi Hak Eks Karyawan
Pembangunan SPAM Lintas Pekanbaru Kampar Dimulai, Gubri: Penuhi Kebutuhan Air Bersih dan Sehat
Leani Ratri Oktila Disambut Meriah di Kampar, Diarak dan Dapat Bonus dari Bupati Catur
Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kampar Divonis Rendah, Jaksa Banding