HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Andre Antonius resmi melepaskan jabatannya sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Selanjutnya, posisi yang ditinggalkannya diisi oleh Frederic Daniel Tobing.
Pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Silpia Rosalina. Kegiatan itu dilangsungkan di di Aula Kantor Kejari Pelalawan, Senin (20/9/2021).
Turut hadir dalam kegiatan itu, seluruh Kasi dan Kasubbag Pembinaan Kejari Pelalawan. kegiatan itu serta disaksikan oleh seluruh Kasubsi.
Dikatakan Sumriadi, Andre Antonius akan bertugas sebagai Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau (Kepri). Sementara penggantinya, Frederic Daniel Tobing sebelumnya bertugas di Kejari Rokan Hulu (Rohul) sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).
"Pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di tengah pelaksanaan PPKM," ujar Kasi Intelijen Kejari Pelalawan itu.
Saat kegiatan tersebut, Kajari Pelalawan berterima kasih atas kinerja dan dedikasi Andre Antonius selama bertugas di Negeri Seiya Sekata tersebut. Terhadap Frederic Daniel Tobing, Kajari juga menyampaikan harapannya.
"Berharap kepada Kasi Pidsus yang baru agar dapat secepatnya menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas pokok serta fungsinya," ucap Jaksa yang akrab disapa Udo Adi itu.
Diketahui, Andre Antonius mulai bertugas di Kejari Pelalawan sejak April 2019. Saat itu, dia menggantikan Effendy Zarkasyi yang promosi ke Kejari Magelang.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-23 PAN, Ratusan Warga Pekanbaru Ikuti Vaksin Tahap I
Selama bertugas di Pelalawan, Andre telah menorehkan prestasi yang membanggakan. Salah satunya, Andre membawa Kejari Pelalawan meraih peringkat terbaik II bidang Tindak Pidana Khusus se-Riau pada tahun 2020. Penghargaan itu diberikan langsung oleh Mia Amiati kala masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau.
Dalam hal pemulihan kerugian keuangan negara, sepak terjang Andre juga tidak diragukan. Di antaranya, pengembalian kerugian negara Rp850 juta dari salah seorang terpidana kasus korupsi perluasan tanah perkantoran Bhakti Praja, Al Azmi.
Lalu, pengembalian Rp50 juta dari pesakitan perkara pungutan liar (pungli) peningkatan dalam mengurus surat tanah, HM Yunus.
Sementara itu, dalam hal penindakan, sejumlah tersangka perkara rasuah telah berhasil dijebloskannya ke penjara dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Sebagiannya lagi masih bergulir di persidangan.
Artikel Terkait
Kasi Pidsus Kejari Kuansing Sertijab
Lantik Kasi Datun dan Kasi PB3R, Ini Pesan Kajari Pelalawan
Dilantik Kajari, Kasi Pidsus dan Kasi Pidum Harus Dukung Kemajuan Kota Pekanbaru
Hari Naurianto Resmi Jabat Kasi Pidum Kejari Kampar
Melalui Program Jaksa Menyapa, Kasi Intel Paparkan Peran Kejari Rohil dalam Penanggulangan Covid-19