Kejari Pekanbaru Telaah Laporan Dugaan Rasuah Seorang Anggota DPRD Pekanbaru

- Senin, 20 September 2021 | 13:07 WIB
Kejaksaan Negeri Pekanbaru. (Istimewa)
Kejaksaan Negeri Pekanbaru. (Istimewa)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru tengah menelaah laporan dugaan korupsi yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial IYS. Pengusutan perkara tersebut dilakukan Jaksa pada Seksi Intelijen.

IYS dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR), Senin (13/9/2021) kemarin. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu disinyalir menerima menerima tunjangan transportasi, sementara yang bersangkutan menggunakan kendaraan dinas.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, menyampaikan jika pihaknya tengah menelaah laporan tersebut.

"Lagi proses. Masih ditelaah, masih pendalaman oleh (Jaksa) Intel," ujar pria yang akrab disapa Marel itu, Senin (20/9/2021).

Penelaahan itu dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Selain itu, pihaknya akan mendalami materi laporan, apakah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, atau terkait masalah administrasi.

Baca Juga: KNPI Kampar Minta Agar PT Padasa Penuhi Hak Eks Karyawan

"Ini kan masih dalam ranah Intel, jadi kita belum bisa memberi banyak keterangan," sebut Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

"Intinya masih dalam proses," sambung mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan itu.

Sebelumnya, Tengku Ibnul Ichsan selaku Ketua AMPR Kota Pekanbaru mengatakan, laporan yang mereka sampaikan terkait dugaan pelanggaran PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Menurut Ibnul, IYS telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir menggunakan kendaraan dinas.

"Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya IYS telah melanggar PP tersebut," ungkap Ibnul usai menyerahkan laporan ke Kejari Pekanbaru.

Atas laporan itu, pihaknya berharap agar Kejari Pekanbaru menindaklanjutinya. Jika terbukti, pihaknya berharap IYS dikenakan sanksi pidana.

"Harapan kami, Kejari Pekanbaru segera mengusut tuntas kasus ini. Kalau bisa IYS ini jangan hanya dikenakan sanksi administrasi saja, melainkan juga sanksi pidana," tandas Ibnul.

Baca Juga: Korupsi Bantuan Alat Rapid Test, Kadiskes Meranti Terancam 20 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Bagus Pribadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jasad Wanita Ditemukan Dalam Kamar Mandi

Senin, 29 Mei 2023 | 15:50 WIB

Gemas: Jerebu Masa Lalu Datang Lagi

Minggu, 28 Mei 2023 | 17:50 WIB

Kejari Pekanbaru Buka Posko Pemilu Serentak 2024

Minggu, 21 Mei 2023 | 15:43 WIB
X