HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Terkait kelanjutan pengusutan perkara dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau masih terus bergulir. Hanya saja, penanganan perkara masih berkutat pada tahap penyelidikan.
Perkara ini sebelumnya ditangani Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Di antaranya mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Riau, Hanifah. Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani.
Lalu, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM), Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya. Setelah rampung, tim kemudian menyusun laporan. Adapun kesimpulannya yaitu telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara itu.
Langkah ini, dalam rangka mencari peristiwa pidana, pengumpulan bahan keterangan, serta alat bukti pada perkara rasuah terjadi pada 2019. Hasilnya, Jaksa Bidang Intelijen menemukan indikasi perbuatan melawan hukum melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga perkara itu dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menyampaikan penanganan perkara tersebut terus berproses. Jaksa Pidsus, kata dia, masih melakukan penyelidikan.
"Untuk perkara UIN masih penyelidikan," ujar Raharjo, Rabu (15/9/2021).
Namun, ia meyakinkan proses penyelidikan perkara 2019 segera rampung dalam waktu dekat. Kemudian, Jaksa bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan pengusutan dugaan penyimpangan belanja tak wajar senilai Rp42 miliar itu.
"Mudah-mudahan, tidak lama lagi bisa naik ke tahap penyidikan," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.
Sebelumnya, Jaksa telah mengundang sejumlah pihak yang disinyalir mengetahui perkara tersebut untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan saksi itu, diyakini guna mencari peristiwa pidana, pengumpulan bahan keterangan serta alat bukti.
Artikel Terkait
Pengadilan Tipikor Pekanbaru Kembali 'Istimewakan' Terdakwa Korupsi, Kali Ini Perkara Proyek Jalan di Kampar
Mursini Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru Terkait Korupsi Senilai Rp 13,3 Miliar
Terduga Korupsi Anggaran Pemakaman Covid-19, Bupati Jember Minta Maaf
Kudeta di Guinea karena Pemerintah Korupsi dan Presiden Ingin Miliki Masa Jabatan 3 Periode
Diduga Korupsi, JPU Siapkan Dakwaan kepada Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi