HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Tim Satgas Penanganan COVID-19 mengatakan bahwa seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru sudah keluar dari zona merah penyebaran COVID-19.
"Dari 15 kecamatan, terdapat 9 kecamatan zona orange dan 6 kecamatan zona kuning berdasarkan data tanggal 12 September 2021," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Arnaldi Eka Putra, Selasa (14/9/2021).
Kecamatan yang berada di zona orange atau zona penularan COVID-19 sedang diantaranya, Kecamatan Bina Widya, Bukit Raya, Lima Puluh dan Marpoyan Damai. Kemudian Kecamatan Payung Sekaki, Rumbai Timur, Sail, Sukajadi dan Tenayan Raya.
Baca Juga: Infomasi Cuaca Pekabaru Hari Ini, BMKG: Cerah Berawan
Sedangkan kecamatan dengan kategori zona penularan COVID-19 rendah diantaranya Kecamatan Kulim, Pekanbaru Kota, Rumbai, Rumbai Barat, Senapelan dan Tuah Madani.
Meskipun demikian, di tingkat kelurahan sendiri masih terdapat 19 wilayah yang terdata berada di zona merah penyebaran COVID-19. Diantaranya Kelurahan Tangkerang Labuai, Labuhbaru Timur, Tangkerang Barat, Sidomulyo Timur dan Rejo Sari.
Selanjutnya, Tangkerang Utara, Tangkerang Timur, Simpang Tiga, Tuah Karya, Pematang Kapau, Tampan, Umban Sari, Delima. Sukamaju, Tangkerang Tengah, Simpang Baru, Limbungan Baru, Sialang Sakti, Sidomulyo Barat.
Artikel Terkait
Okupansi di RSUD Puri Husada Capai 67 Persen, Satgas Covid-19 Inhil: Tempat Tidur Masih Tersedia
Satgas Covid-19: PPKM Persempit Aktivitas Masyarakat, Tapi Niatnya Baik
Peringati HUT RI ke-76, Satgas Covid-19 Himbau Jangan Berkerumun
Satgas Covid-19 Pekanbaru Sita Belasan Kursi Pelaku Usaha yang Melanggar Aaturan PPKM
Dikepung Daerah Level IV, Satgas Covid-19 Kampar Larang Kegiatan Resepsi Pernikahan
Okupansi di RSUD Puri Husada Capai 67 Persen, Satgas Covid-19 Inhil: Tempat Tidur Masih Tersedia
Tim Satgas Covid-19 Pekanbaru Kumpulkan Denda Pelanggaran PPKM Hingga Rp 39,7 Juta
Perpanjangan Masa PPKM Level 3, Tim Satgas Covid Inhil Terus Memperketat Pemeriksaan
Satgas Covid-19 Pekanbaru Telah Kumpulkan Denda Sebanyak Rp 70,1 Juta Selama Masa PPKM Tahap I Sampai III
Satgas Covid-19: Vaksin Sputnik-V Hanya untuk 18 Tahun ke Atas