HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim yang diketuai oleh Ferdi menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Hendra Sakti, sebagai tersangka kasus perusakan di perumahan karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.
Menurut pertimbangan JPU, eksepsi terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa tidak ada korelasinya dengan surat dakwaan. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Satrio Aji Wibowo saat penyampaian tanggapan eksepsi dari jaksa dalam sidangang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Selasa (14/9/2021).
"Eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak mendasar, sudah jelas dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan, karena telah menyangkut materi pokok perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidangan pengadilan dan melampaui ruang lingkup eksepsi," jelas Satrio Aji Wibowo.
Baca Juga: Kejari Pekanbaru Tarik Dua Mobil Dinas Jenis Sedan yang Dikuasai Mantan Pejabat Pemko
Oleh karena itu JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk memutuskan surat dakwaannya terhadap terdakwa Hendra Sakti, dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut.
"Kami minta majelis hakim untuk menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa dan persidangan pemeriksaan terdakwa Hendra Sakti dilanjutkan," lanjut Jaksa Satrio dari Kejari Kampar itu.
Dalam surat dakwaan yang dikutip dari situs resmi PN Bangkinang di alamat : https://sipp.pn-bangkinang.go.id, dinyatakan kalau terdakwa bersama saksi Aris Zanolo Laila (dilakukan penuntutan terpisah), Anton Lala, Yasozatulo Mendrofo dan Muslim, melakukan penyerangan dan perusakan di Perumahan PT Langgam Harmuni, Kamis (15/10/2020) lalu.
Aksi tersebut mereka lakukan bersama lebih kurang 300 orang yang tidak diketahui identitasnya. Hingga saat ini masing-masing belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejadian itu bermula ketika terdakwa Hendra Sakti bertemu dengan saksi Anthony Hamzah selaku Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M). Saat itu Anthony Hamzah meminta terdakwa menyelesaikan beberapa permasalahan lahan milik KOPSA-M, dan hal itu disanggupinya.
Kemudian disepakati antara terdakwa dan Anthony Hamzah biaya operasional untuk penyelesaian permasalahan lahan tersebut sebesar Rp600 juta dengan ketentuan biaya operasional tersebut dibayar secara bertahap.
Artikel Terkait
Hari Pertama Rakernis Jaksa Muda Agung, Kajari : Kita Bekerja Sesuai SOP
Buka Rakernis Bidang Pidum, Ini Pesan Jaksa Agung Burhanuddin untuk Bawahannya
Putusan Kedua Terdakwa Kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing, Belum Memenuhi Tuntutan Jaksa
Hari Naurianto Resmi Jabat Kasi Pidum Kejari Kampar
Diduga Rasuah Hingga Rp800 Juta, Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Dilaporkan ke Kejari
Kejari Pekanbaru Tarik Dua Mobil Dinas Jenis Sedan yang Dikuasai Mantan Pejabat Pemko