HALUANRIAU.CO, KEPRI - Ditpolairud Polda Riau berhasil gagalkan pejualan 7 kubik kayu ilegal ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Barang bukti ari Kapal Pompong tanpa nama yang dikemudikan Izan (40) warga Jalan Ismail Saleh, Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti, Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 2.15 WIB.
Kombes Eko Irianto melalui Kasubdit Gakkum AKBP DR Wawan SH MH, Kamis (9/9/2021) menjelaskan, pria tersebut diamankan saat membawa barang bukti di Parit Beringin, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dengan titik koordinat 0°51'499''N 103°0.306' E.
Sebelum ditangkap, dua kapal dari Ditpolairud Polda Riau melihat dan menemukan satu Kapal pompong membawa kayu dari arah Sei Tohor menuju Karimun.
"Setelah terkejar di perairan Parit Beringin Kecamatan Tebing Tinggi, tim langsung melakukan penangkapan," jelas Wawan.
Lanjut Wawan, dari pengakuan Izan selaku nahkoda Kapal. Dia mengaku kayu tersebut diduga hasil Ilegal Loging .
Menurut keterangan Izan lainnya, ia membawa kayu yang di ambil dari Sei Tohor, Kabupaten Meranti dan akan dibawa ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat.
Hasil pengecekan petugas dan pengakuan pelaku, kayu tersebut merupakan jenis meranti berjumlah kurang lebih 7 Meter kubik.
Artikel Terkait
Vaksin Kemerdekaan, Polda Riau Layani Warga Disabilitas dan Suku Pedalaman
Polda Riau Tetap Layani Masyarakat Pedalaman yang Tak Miliki NIK Untuk Dapatkan Vaksin Kemerdekaan
RSD Madani Diduga Covidkan Pasien, Polda Riau Lakukan Penyelidikan
Polda Riau Masih Lengkapi Berkas PT BMI Terkait Karhutla
Dua Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda Riau dan Polres Kampar
Polda Riau Siap Perkuat Pengamanan Produksi PTPN V
Dilaporkan ke Propam Polda Riau, Ini Penjelasan Kapolsek Tenayan Raya
Keamanan Wilayah Kerja Rokan Terus Terjaga dengan Kolaborasi SKK Migas, Polda Riau dan PHR
Polda Riau Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Covid-19 di Meranti
Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan yang Rugikan Pengusaha Sembako Senilai Rp3,7 Miliar