Ditpolairud Polda Riau Gagalkan Penjualan Tujuh Kubik Kayu Ilegal Jenis Meranti

- Jumat, 10 September 2021 | 07:38 WIB
Situasi penangkapan penjual kayu ilegal  |  Sumber: Mediacenter Riau
Situasi penangkapan penjual kayu ilegal | Sumber: Mediacenter Riau

HALUANRIAU.CO, KEPRI - Ditpolairud Polda Riau berhasil gagalkan pejualan 7 kubik kayu ilegal ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau

Barang bukti ari Kapal Pompong tanpa nama yang dikemudikan Izan (40) warga Jalan Ismail Saleh, Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti, Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 2.15 WIB.

Kombes Eko Irianto melalui Kasubdit Gakkum AKBP DR Wawan SH MH, Kamis (9/9/2021) menjelaskan, pria tersebut diamankan saat membawa barang bukti di Parit Beringin, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dengan titik koordinat 0°51'499''N 103°0.306' E.

Sebelum ditangkap, dua kapal dari Ditpolairud Polda Riau melihat dan menemukan satu Kapal pompong membawa kayu dari arah Sei Tohor menuju Karimun.

Baca Juga: Selain Buru Pajak Kendaraan Mewah, Kini Gubernur Riau Minta Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan Plat Merah

"Setelah terkejar di perairan Parit Beringin Kecamatan Tebing Tinggi, tim langsung melakukan penangkapan," jelas Wawan.

Lanjut Wawan, dari pengakuan Izan selaku nahkoda Kapal. Dia mengaku kayu tersebut diduga hasil Ilegal Loging .

Menurut keterangan Izan lainnya, ia membawa kayu yang di ambil dari Sei Tohor, Kabupaten Meranti dan akan dibawa ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat. 

Hasil pengecekan petugas dan pengakuan pelaku, kayu tersebut merupakan jenis meranti berjumlah kurang lebih 7 Meter kubik.

Baca Juga: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Hutama Karya Kejar Target Pembangunan Tol Trans Sumatera

"Pasal Yang disangkakan adalah Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU.RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan UU.RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana tindak pidana bidang Kehutanan yaitu Mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," pungkasnya. 

Editor: Taufik Ilham

Sumber: Media Center Riau

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X