HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan Penggelapan yang merugikan pengusaha sembako sekitar Rp3,7 Milyar. Sejak bulan Mei 2021 lalu, korban ditipu oleh anak buahnya sendiri yang diduga bekerjasama dengan kelompok lain.
"Ini Kasus Penggelapan atau Penggelapan dalam jabatan, yang dijerat dengan Pasal 374 atau 378 KUHPidana. Korban atas nama Sumarni alias Mimi yang dirugikan sekitar Rp3,7 Milyar. Terlapor, adalah karyawannya sendiri berinisial FT dan teman-temannya," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat Jumpa Pers di Mapolda Riau, Rabu (8/9/2021).
Kabid Humas yang menggelar konferensi pers didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Kompol Ernis Sitinjak mengungkapkan, kasus ini berkaitan dengan barang-barang sembako milik UD Jaya Mandiri yang berlokasi di Jalan Dharma Bakti Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
"Di mana korban mulai mengetahui adanya kejahatan ini pada 19 Agustus 2021 lalu. Ketika Supir UD Jaya Mandiri memberitahukan kepada korban tentang kecurigaannya terhadap sales mereka berinisial FT perihal adanya orderannya fiktif yang dibuat FT," papar Narto, panggilan akrabnya.
Baca Juga: Gelar Vaksin 1 Jilid II, DPD KNPI Riau Sediakan 500 Dosis untuk Warga
Ternyata, pada 23 Agustus 2021, FT memesan sembako lagi dari Gudang UD Jaya Mandiri atas Pemesanan dari pihak Toko berinisial Jo yang mengaku dari Kabupaten Siak. Setelah barang sembako dimuat, FT menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang milik HD.
Pemesanan berlanjut, pada 24 Agustus 2021, FT kembali memesan sembako dari gudang UD Jaya Mandiri, juga atas pesanan dari Jo di Siak. Lalu, FT menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang HD.
Curiga, suami korban, P Manurung, dan saudaranya, A Manurung, membuntuti mobil truk tersebut menuju gudang HD.
Ternyata Gudang itu bukan di Kabupaten Siak melainkan di Jalan Riau. Di situ, mereka mendapati beberapa orang sedang membongkar atau memindahkan barang sembako dari tiga unit mobil pick up milik korban Sumarni ke dalam gudang milik HD.
Suami korban pun menyuruh para pekerja gudang untuk mengembalikan barang-barangnya, yang telah dimasukkan ke dalam gudang tersebut ke dalam mobil dan membawa kembali barang-barang tersebut kembali ke gudang UD Jaya Mandiri.
FT mengaku, selama ini bekerja sama dengan HD untuk menjual barang-barang sembako milik UD Jaya Mandiri kepada HD dengan harga murah (di bawah harga modal, red) dan menyuruh supir UD Jaya Mandiri mengantarkan barang-barang sembako ke gudang HD, sesuai 46 faktur penjualan.
FT membuat faktur penjualan palsu agar pemilik UD Jaya Mandiri tidak mengetahui barang-barang sembako tersebut dijual kepada HD dengan harga murah.
Ternyata, FT malah tidak menyerahkan uang pembayaran barang-barang sembako sesuai 46 faktur penjualan sejumlah kurang lebih Rp3,4 Milyar kepada pemilik UD Jaya Mandiri. Ia malah menyuruh HD mengirimkan uang pembayaran barang-barang sembako itu ke rekening orang tuanya, berisinial NS.
Baca Juga: Pria Ini Serang Imam Masjid karena Ingin Mati Syahid demi Masuk Surga
FT mengaku, ia menggunakan uang hasil pembayaran barang-barang sembako tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Artikel Terkait
Polda Riau Siap Perkuat Pengamanan Produksi PTPN V
Dilaporkan ke Propam Polda Riau, Ini Penjelasan Kapolsek Tenayan Raya
Keamanan Wilayah Kerja Rokan Terus Terjaga dengan Kolaborasi SKK Migas, Polda Riau dan PHR
Cafe Hollywings, Kemang Jakarta Di Razia Polda Metro Jaya, Suasana Sesak Bak Kasino dan Melanggar Prokes
Polda Riau Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Covid-19 di Meranti