Warga Lapor ke BK DPRD Pekanbaru, IYS Terancam Disanksi Lisan hingga Pemberhentian

- Rabu, 8 September 2021 | 16:01 WIB
Warga melaporkan oknum anggota DPRD Pekanbaru inisial IYS ke BK DPRD Pekanbaru yang disinyalir telah melanggar kode etik. (haluanriau.co/Akmal)
Warga melaporkan oknum anggota DPRD Pekanbaru inisial IYS ke BK DPRD Pekanbaru yang disinyalir telah melanggar kode etik. (haluanriau.co/Akmal)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Perwakilan warga RT 02 RW 05 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai melaporkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru berinisial IYS.

Laporan kali ini bukan ditujukan ke pihak kepolisian. Ditemani oleh kuasa hukumnya Suharmansyah, warga tersebut mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru, Rabu (8/9/2021).

Kedatangan warga itu disambut oleh Ketua BK DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan yang ditemani anggota BK DPRD Pekanbaru, Marni Esna Wati dan Ali Suseno serta Pangkat Purba.

Ruslan menyebut, kedatangan warga melaporkan seorang oknum anggota DPRD Pekanbaru atas dugaan pelanggaran kode etik.

Sebab, IYS sebelumnya melaporkan warga tersebut ke kepolisian dengan dugaan telah melakukan pengeroyokkan terhadap dirinya dan anak laki-lakinya.

Beberapa waktu lalu, sempat terjadi percekcokan antara oknum anggota DPRD Pekanbaru itu dan anak laki-lakinya dengan warga setempat. Oknum tersebut mengalami beberapa bekas luka akibat pengeroyokkan dan bacokan.

Baca Juga: Api Padam, Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Mulai Dievakuasi

"Warga merasa dirugikan, merasa keberatan, karena sebagian masyarakat menganggap mereka (warga) ini menganiaya anggota DPRD. Kan seperti itu persepsi masyarakat. Jadi, mereka mengadukan kepada kami, dan menjelaskan bahwa itu tidak benar, dan itu perbuatan yang tidak etis," jelas Ruslan usai menerima laporan dari warga.

Apa yang dilaporkan warga itu, kata Ruslan, merupakan hal yang wajar-wajar saja. Namun, pihaknya akan menelaah laporan tersebut dalam jangka waktu dekat ini.

"Kami (BK) pelajari dulu, telaah dulu. Kami tidak boleh juga tendesius, kami melihat dengan cermat, dengan azas praduga tak bersalah," sambung politisi PDI-Perjuangan itu.

BK DPRD Pekanbaru nantinya akan melibatkan beberapa tenaga ahli guna menelaah laporan warga terkait dugaan tersebut.

"Kami lihat dulu berdasarkan bukti-bukti yang dia samapaikan, kami periksa, kami panggil saksi-saksi yang ahli di bidangnya, baik pidana, perdata dan tatanegara," tambahnya lagi.

Jika yang dilaporkan warga itu terbukti, maka oknum anggota DPRD itu terancam mendapat sanksi dari BK. Lanjutnya, sanksi itu mulai dari teguran lisan hingga terancam diberhentikan tetap sebagai anggota legislatif.

Baca Juga: Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Sebabkan 2 WNA Meninggal

"Sanksinya tergantung kategori berdasarkan pelanggarannya. Ya ada teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD, itulah sanksi," jelas Ruslan.

Halaman:

Editor: Bagus Pribadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kios Sementara Pedangang Pasar Cik Puan Dibangun

Senin, 13 Maret 2023 | 16:19 WIB
X