HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Setelah mengeluarkan surat edaran soal PPKM Level 3 dengan nomor 20/SE/SATGAS/2021, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera mengatur ketentuan belajar tatap muka di sekolah.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Satuan Pendidikan dilakukan terbatas setelah mendapat Rekomendasi Dinas Pendidikan.
Sesuai ketentuan, kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB yang maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen.
Pemko juga mengatur agar menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal hanya 5 peserta didik per kelas.
Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan seluruh tingkatan dan jenjang pendidikan di Kota Pekanbaru bisa buka.
"Karena kita (Pekanbaru) sudah level III, itu sudah boleh sekolah. Kalau bisa hari Kamis ini kita mulai buka sekolah," ujar Ismardi Ilyas, Rabu (8/9).
Baca Juga: Terkesan Dibiarkan, Aksi Protes Pedagang STC Timbulkan Kerumunan
Artikel Terkait
Kadisdik Sebut Belasan Kepsek Cuma Izin tak Masuk
Giliran XL Axiata Bantu Paket Internet Bagi 60 Ribu Pelajar Riau, Kadisdik: Dibagikan Langsung ke Seluruh Kabupaten Kota
Olimpiade Fisika ke 15 Se Sumatra Diikuti 1.056 Peserta, Kadisdik: Ajang Evaluasi Mutu Pendidikan Riau
Kadisdik Riau Selesaikan Carut Marut PPDB Jalur Zonasi, Juknis Permendikbud Berlakukan KK
Rudiyanto, Mantan Kadisdik Riau Mangkir Diperiksa Jaksa
Tetap Tak Kooperatif, Kejati Bakal Buru Mantan Kadisdik Riau
Selain Eks Kadisdik, Kejati Juga Minta Keterangan Mantan Plh Kadisdik Riau Indra Agus
Catut Nama Kadisdik Janjikan Kepala Sekolah, Zul Ikram Imbau Kepala Sekolah dan Guru Jangan Percaya
Usut Penyimpangan Dana Hibah, Giliran Asisten II dan Mantan Kadisdik Siak Diklarifikasi Jaksa
STMT Terapkan Protokol Kesehatan Ketat, Kadisdik: Tahap Awal Dimulai 50 Persen, 2 Jam Pelajaran