HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Aksi protes yang dilakukan oleh ratusan pedagang Sukarami Trade Center (STC) Pekanbaru menimbulkan kerumunan dan mengabaikan aturan prokes, Rabu (8/9).
Aksi itu berlangsung di depan lobi STC, tentu hal ini seharusnya menjadi perhatian dari tim satgas Covid-19 ataupun pihak kepolisian, dimana Kota Pekanbaru masih menerapkan PPKM Level 3.
Tidak adanya pembubaran oleh pihak kepolisian atau tim Satgas Covid-19 membuat salah seorang pengunjung merasa heran.
Baca Juga: Kartu Pra Kerja gelombang 20 Akan Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
"Banyak masyarakat yang berkumpul di depan lobby, kabarnya pedagang STC sedang melakukan protes. Namun sangat ramai sekali, tidak ada menjaga jarak," kata salah satu pengunjung STC, Widya.
"Biasanya kan kalau ada kerumunan dibubarkan, namun ini tidak ada pembubaran," singkatnya.
Diketahui, aksi pedagang ini untuk menyuarakan aspirasi mereka yang tidak terima atas keputusan pengelola STC yang menaikkan tarif uang kebersihan keamanan, serta uang kios Bulan Agustus 2021 yang tetap ditagih, padahal mereka tutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Wamentan: Saya Terus Dorong Satu Daerah Satu Perusahaan Daerah di Bidang Pangan
Oleh karena itu, pedagang STC menuntut hak mereka dan menolak pembayaran kios Bulan Agustus selama PPKM diberlakukan.
Artikel Terkait
PT MPP Jual Toko di STC ke Pedagang Umum
Bangun Taman, MPP Mulai Bongkar Pagar STC
Bahas STC Komisi II DPRD Kota dan PT MPP Rapat Tertutup
April Tahun Ini Wako Harap Aktivitas STC Optimal
Dewan Minta Relokasi Pedagang STC Persuasif
Relokasi Pedagang ke STC Dua Hari Mediasi Dinilai tak Cukup
Baru Saja Dibangun dan Didemo Pedagang, STC Sudah Alami Kebocoran