Pemuda 16 Tahun Lakukan Pemerasan dengan Kekerasan, Polres Inhil Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

- Sabtu, 4 September 2021 | 09:53 WIB
Pelaku RA (16) tindak pidana pemerasan  |  Istimewa
Pelaku RA (16) tindak pidana pemerasan | Istimewa

HALUANRIAU.CO, INHIL - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerasan yang terjadi di sebuah warung kopi Tembilahan, Jalan Guru Hasan.

Pemerasan itu terjadi pada Jumat tanggal (3/9/21) sekitar pukul 14.45 WIB.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra memaparkan kronologis pemerasan yang menyebabkan luka pada korban LA (20).

Baca Juga: Putusan Kedua Terdakwa Kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing, Belum Memenuhi Tuntutan Jaksa

"Saat itu LA (50) akan keluar dari warung kopi, lalu Ia didatangi oleh pelaku, RA (16) dengan meminta uang. Karena korban tidak memberikan uang, pelaku yang berjumlah 2 orang mengeluarkan sebilah pisau, hendak menusuk perut korban," paparnya.

Korban lalu berusaha menangkap tangan pelaku dan terjadilah tarik menarik yang menyebabkan tangan korban mengalami luka, sedangkan pelaku lainnya memegangi tangan korban.

"Karena korban tidak berhasil mendapatkan pisau pelaku, korban lalu melarikan diri ke arah pasar dan dikejar oleh pelaku, akhirnya korban berhasil menyelamatkan diri," ungkap Ipda Esra.

Baca Juga: M Ricky Pratama, Perenang Asal Kuansing Peraih Mendali Emas Jakarta Open

Atas kejadian itu korban mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kiri disela-sela ibu jari dan luka memar pada pergelangan tangan sebelah kanan. Korban lalu melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pemerasan tersebut berinisial RA. Kemudian di hari yang sama pada pukul 21.45 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan di Jalan Kapten Mukhtar Tembilahan," tuturnya.

Pelaku dan barang bukti sebilah pisau dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan  pasal 368 KUH.Pidana dan terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga: Tahanan Bertangan Satu Berhasil Kabur Usai Pelimpahan Tahap Kedua ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X