Diduga Pakai Nopol Palsu, Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Terancam Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009

- Kamis, 2 September 2021 | 11:06 WIB
Kenderaan oknum anggota DPRD Pekanbaru yang diduga pakai nopol palsu (Akmal)
Kenderaan oknum anggota DPRD Pekanbaru yang diduga pakai nopol palsu (Akmal)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU-Kenderaan roda empat yang dikuasi oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru diduga memakai Nomor Polisi (Nopol) palsu.

Kenderaan merek Toyota jenis Kijang Innova warna silver itu terpantau saat oknum anggota DPRD Pekanbaru itu cekcok dengan warga RT 02 Jalan Irkab Kelurahan Sidomulyo Timur tadi malam, Rabu (1/9).

Tidak tahu pasti penyebab cekcok itu, yang pastinya oknum anggota DPRD Pekanbaru itu mendobrak rumah warga bersama rombongan yang dilengkapi dengan kunci roda mobil, aksi 'sweeping' itu dilakukan dengan dalih mencari diduga pelaku pengeroyokkan anaknya.

Kembali kepersoalan penggunaan nopol palsu, terlihat jelas nomor polisi mobil Kijang Innova warna silver yakni BM 1958 TI.

Akan tetapi, saat dilakukan pengecekkan di situs Bapenda Provinsi Riau, nomor polisi tersebut tidak cocok dengan merek mobil tersebut.

Dalam situs Bapenda mobil dengan nomor polisi BM 1958 TI terdaftar sebagai mobil Mitsubishi Xpander warna silver metalik.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro, Kamis (2/9), belum bisa memastikan akan kebenaran penggunaan nopol tersebut.

"Kalau dari data registrasi memang tidak sesuai dengan (jenis kenderaan) tersebut ya, bisa diduga menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kenderaan Bermotor) lain yang tidak sesuai dengan STNK (Surat Tanda Kenderaan Bermotor) kenderaan tersebut," jawab Mantan Kasatlantas Polres Kampar itu saat.

Jika memang benar oknum anggota DPRD Pekanbaru itu menggunakan nopol palsu, maka bisa dikenakan tindakan pelanggaran.

"Jenis pelanggaran diatur dalam Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan," sambungnya.

Dalam pasal tersebut, pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Editor: Akmal

Terkini

Jasad Wanita Ditemukan Dalam Kamar Mandi

Senin, 29 Mei 2023 | 15:50 WIB

Gemas: Jerebu Masa Lalu Datang Lagi

Minggu, 28 Mei 2023 | 17:50 WIB

Kejari Pekanbaru Buka Posko Pemilu Serentak 2024

Minggu, 21 Mei 2023 | 15:43 WIB
X