Pengadilan Tipikor Pekanbaru Kembali 'Istimewakan' Terdakwa Korupsi, Kali Ini Perkara Proyek Jalan di Kampar

- Selasa, 31 Agustus 2021 | 20:30 WIB
PN Pekanbaru. (Istimewa)
PN Pekanbaru. (Istimewa)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak lagi menjadi tempat yang 'angker' bagi terdakwa korupsi. Lembaga peradilan tingkat pertama itu sekarang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa perkara maling uang rakyat tersebut.

Seperti yang terlihat pada sidang dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kabupaten Kampar. Majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada empat terdakwa dalam perkara itu. Mereka di antaranya Edi Yusman selaku Kepala Operasional Wilayah Kabupaten Kampar PT Bakti Aditama, dan Imam Gojali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar.

Lalu, Muhammad Irfan, Direktur Utama yang bertindak atas nama PT Bakti Aditama-PT Sapta Karya (KSO) Kontraktor Pelaksana kegiatan, dan Irwan selaku Suvervisor Engineer Konsultan Pengawas CV Karya Konsultan.

Keempatnya mendengarkan vonis majelis hakim yang diketuai Mahyudin dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

"Iya. (Perkara tersebut) sudah putus," ucap Hendri Junaidi yang merupakan Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (31/8/2021).

Dikatakan Hendri, keempat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Imam Gojali, Muhammad Irfan dan Irwan masing-masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara Edi Yusman divonis 3,5 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp526.783.007 subsider 1 tahun penjara," tutur Hendri.

Putusan itu jelas lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang menginginkan keempatnya dihukum selama 8,5 tahun penjara. Keempatnya juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Khusus terdakwa Edi Yusman dan Muhammad Irfan dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Edi dituntut membayar UP sebesar Rp1.186.292.739 subsider 4 tahun dan 3 bulan. Sementara Irfan dituntut membayar UP sebesar Rp112 juta subsider 4 tahun dan 3 bulan kurungan.

Menurut Jaksa para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Kami pikir-pikir," pungkas Hendri saat dimintai tanggapannya soal vonis hakim tersebut.

Keistimewaan untuk terdakwa yang diduga maling uang rakyat itu tak hanya kali ini saja diberikan lembaga peradilan yang dikomandani Dahlan tersebut. Sebelumnya, pengadilan menjatuhkan vonis ringan terhadap mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid.

Selain itu, mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah, mantan Ketua KONI Kuantan Singingi (Kuansing) Aries Susanto, dan lainnya, juga pernah mendapatkan keistimewaan tersebut.

Editor: Bagus Pribadi

Tags

Terkini

Jasad Wanita Ditemukan Dalam Kamar Mandi

Senin, 29 Mei 2023 | 15:50 WIB

Gemas: Jerebu Masa Lalu Datang Lagi

Minggu, 28 Mei 2023 | 17:50 WIB

Kejari Pekanbaru Buka Posko Pemilu Serentak 2024

Minggu, 21 Mei 2023 | 15:43 WIB
X