Terkait Pungli Oknum Satpol PP Siak, Kajari: Proses Hukum Tetap Berlanjut

- Jumat, 26 Mei 2023 | 18:14 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Siak (Dolly/HRC)
Kantor Kejaksaan Negeri Siak (Dolly/HRC)

HALUANRIAU.CO, SIAK - Warga Kampung Tumang dan Merempan Hulu kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Kamis (25/5) siang.

Kedatangan warga tersebut, tak lain untuk mempertanyakan terkait tindak lanjut penanganan perkara pungutan liar yang dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Siak beberapa waktu lalu.

Perwakilan masyarakat Tumang dan Merempan Hulu yang enggan dituliskan jati dirinya menyampaikan, kejadian ini menjadi dilema bagi warga apabila perkara ini tidak diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, selain itu juga akan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat Siak.

Dia juga berharap, kedepan hal memalukan seperti ini tidak terjadi lagi. Apa lagi aktor pungli ini diduga oleh oknum unsur pemerintahan di Kabupaten Siak.

Diberitakan sebelumnya, oknum Satpol PP kabupaten Siak diperiksa oleh tim siber pungli Kejaksaan Negeri Siak melalui Seksi Intelijen yang dipimpin oleh Rawatan Manik.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intelijen Rawatan Manik menyampaiakan kepada awak media jumat (26/5). Pungli tersebut dilakukan oleh 2 orang oknum Satpol PP Kabupaten Siak beberapa waktu lalu, saat melakukan aksinya oknum tersebut menggunakan seragam lengkap Satpol PP.

“Sejauh ini, proses hukum dua orang oknum Satpol PP Kabupaten Siak itu tetap berlanjut, sudah dilakukan penyidikan oleh tim Pidana Kusus (Pidsus),” terangnya.

"Tidak ada pengecualian, proses hukum tetap berjalan sebagai mana mestinya," kata dia menambahkan.

"Bagaimana perkembangan kasus ini nantinya akan kita publikasikan kepada rekan-rekan media," pungkasnya.

Baca Juga: Jalankan Program Pemerintah, Kecamatan Kulim Targetkan Nol Angka Stunting

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jalan Santai PWI Siak Bertaburan Hadiah Menarik

Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:27 WIB
X