Penahanan 5 Tersangka Kasus Penyegelan Kantor Desa Senama Nenek Ditangguhkan

- Jumat, 31 Maret 2023 | 22:59 WIB
Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau bersama 5 tersangka dan masyarakat saat berada di Islamic Center Bangkinang usai penangguhan penahanan dikabulkan. (Amri/HRC)
Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau bersama 5 tersangka dan masyarakat saat berada di Islamic Center Bangkinang usai penangguhan penahanan dikabulkan. (Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Lima warga Desa Senama Nenek tersangka kasus penyegelan kantor desa setempat akhirnya dibebaskan. Sebelumnya dari 5 tersangka ini 4 ditahan di Rutan Polres Kampar, sementara yang satunya tidak ditahan karna memiliki anak yang masih menyusui.

Polres Kampar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Kuasa Hukum para tersangka dari Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau, Sore ini Jumat (31/03).

Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau ini terdiri dari H Zulkarnain Kadir, Suroto, Mirwansya dan Emi Afrizon.

"Lima tersangka dibebaskan, penahanan mereka ditangguhkan hari ini sebelum buka puasa," ujar salah satu anggota Tim TAPAK Riau, Zulkarnain Kadir.

Ia menyapaikan ucapan terimakasih kepada Pj Bupati Kampar Kamsol dan Kapolres Kampar yang membantu proses penangguhan penahanan para tersangaka. Serta Ninik Mamak dan masyarakat Desa Senama Nenek.

"Kami dari Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau mengucapakan terimakasih kepada Pj Bupati Kampar dan Kapolres Kampar," kata Zulkarnain.

Selanjutnya kata dia, kasus penyegelan kantor desa senama nenek ini, Senin depan (03/04) akan diagendakan untuk mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Kampar.

"Senin ini mediasi dua belah pihak untuk damai, akan di mediasi oleh Pemkab Kampar di Kantor Bupati. Mudah mudahan mediasi ini berjalan lancar, agar kasus ini bisa di restorative justice (RJ) kan," ucapnya.

Baca Juga: Kadinkes Kuansing, Aswandi: Tidak Ditemukan Bahan yang Membahayakan Konsumen

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X