Gugatan Praperadilan Digugurkan Hakim, Eks Kepala BPKAD Kuansing Tetap Sandang Status Terdakwa Korupsi

- Jumat, 31 Maret 2023 | 19:34 WIB
Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan Kepala BPKAD Kuansing, Hendra AP (Dodi/HRC)
Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan Kepala BPKAD Kuansing, Hendra AP (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kali ini, upaya Hendra AP lolos dari jeratan hukum dimentahkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kuantan Singingi (Kuansing). Itu setelah hakim menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing tersebut.

"Hari ini, telah dilakukan Pembacaan Putusan Praperadilan atas nama Pemohon inisial H di PN Teluk Kuantan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (31/3).

Dikatakan Bambang, sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal Faiq Irfan Rofii. Saat pembacaan putusan, Hendra AP diwakili Tim Kuasa Hukumnya. Sementara pihak Termohon, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing diwakili Jaksa Rahmat Taufik Hidayat, Regi Santoso dan Andrew Mugabe.

"Menyatakan permohonan Praperadilan atas nama pemohon H gugur," sebut Bambang menyampaikan putusan praperadilan tersebut.

Dengan gugurnya praperadilan itu, kata Bambang, sidang perkara pokok yang menjerat pria yang akrab disapa Keken itu, yakni dugaan korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas di BPKAD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2019 tetap berlanjut di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Hal yang sama juga berlaku untuk terdakwa lainnya, Yeni Maryati yang merupakan mantan Bendahara BPKAD Kuansing.

"Berdasarkan Rumusan Kamar: PIDANA/3/SEMA 05 2021 dalam perkara korupsi, sejak dilimpahkan/diregister perkara pokok ke Pengadilan Tipikor serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP," jelas Bambang.

"Kaarena sejak dilimpahkannya perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa. Status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim," sambung Bambang memungkasi.

Baca Juga: Gubri Launching Kartu e-Money BRK Syariah untuk Pelajar di SMAN 1 Bangko

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Artikel Terkait

Terkini

Jasad Wanita Ditemukan Dalam Kamar Mandi

Senin, 29 Mei 2023 | 15:50 WIB

Gemas: Jerebu Masa Lalu Datang Lagi

Minggu, 28 Mei 2023 | 17:50 WIB

Kejari Pekanbaru Buka Posko Pemilu Serentak 2024

Minggu, 21 Mei 2023 | 15:43 WIB
X