HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kali ini, upaya Hendra AP lolos dari jeratan hukum dimentahkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kuantan Singingi (Kuansing). Itu setelah hakim menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing tersebut.
"Hari ini, telah dilakukan Pembacaan Putusan Praperadilan atas nama Pemohon inisial H di PN Teluk Kuantan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (31/3).
Dikatakan Bambang, sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal Faiq Irfan Rofii. Saat pembacaan putusan, Hendra AP diwakili Tim Kuasa Hukumnya. Sementara pihak Termohon, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing diwakili Jaksa Rahmat Taufik Hidayat, Regi Santoso dan Andrew Mugabe.
"Menyatakan permohonan Praperadilan atas nama pemohon H gugur," sebut Bambang menyampaikan putusan praperadilan tersebut.
Dengan gugurnya praperadilan itu, kata Bambang, sidang perkara pokok yang menjerat pria yang akrab disapa Keken itu, yakni dugaan korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas di BPKAD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2019 tetap berlanjut di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Hal yang sama juga berlaku untuk terdakwa lainnya, Yeni Maryati yang merupakan mantan Bendahara BPKAD Kuansing.
"Berdasarkan Rumusan Kamar: PIDANA/3/SEMA 05 2021 dalam perkara korupsi, sejak dilimpahkan/diregister perkara pokok ke Pengadilan Tipikor serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP," jelas Bambang.
"Kaarena sejak dilimpahkannya perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa. Status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim," sambung Bambang memungkasi.
Baca Juga: Gubri Launching Kartu e-Money BRK Syariah untuk Pelajar di SMAN 1 Bangko
Artikel Terkait
Terlibat Pemerasan dan Penipuan, Oknum PNS Ini Hanya Dituntut 1 Tahun dan Vonis 10 Bulan Penjara
6 Bulan Buron, Tersangka Curanmor Ditangkap di Masjid
Tikam Sesama Polisi, Bripka Wido Fernando Bakal Disidangkan di Kampar
Beralasan Sakit, Mantan Kepala BPKAD Kuansing Urung Jalani Sidang Perdana
Komisaris PT Adimulia Agribisnis Divonis 2 Tahun 2 Bulan, GM Sudarso 14 Bulan Penjara
Keluarga Mantan Sekda Rohul Ditangkap, Jadi Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
Kerap Edarakan Sabu di Kecamatan Tambang, Warga Pekanbaru ini Diringkus Polisi
Ibu Muda Tega Bunuh Anaknya Berusia 3,5 Tahun, Karena Tumpahkan Sabun dan Main Buih
Punya KTP Bengkalis untuk Bisnis Tambang, WNA Malaysia Ditangkap
Anak Gorok Leher Ayah Kandung Hingga Tewas, Mayatnya Sempat Diseret