Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Musnahkan Barang Bukti 73 Perkara Pidana Umum, Ini Rinciannya

- Kamis, 30 Maret 2023 | 19:18 WIB
Kajari Rohil, Yuliarni Appy memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti (Dodi/HRC)
Kajari Rohil, Yuliarni Appy memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 73 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Umumnya barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari perkara tindak pidana narkotika.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Yuliarni Appy. Hadir dalam kegiatan pemusnahan itu, perwakilan dari Komando Rayon Militer (Koramil) 01 Bangko, Dinas Kesehatan Kabupaten Rohil, dan undangan lainnya. Pemusnahan tersebut juga disaksikan seluruh Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) serta pegawai Kejari Rohil.

"Pada hari ini, telah dilaksanakan acara pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada tahun 2023," ujar Kajari Rohil Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, Kamis (30/3).

Dikatakan Yopen, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 73 perkara tindak pidana umum. Dimana 56 perkara diantaranya adalah narkotika.

"Narkotika sebanyak 56 perkara. Terdiri dari, sabu dengan berat bersih 138,36 gram, pil ekstasi dengan jumlah 16 butir, dan daun ganja kering dengan berat bersih 39,7 gram," sebut Yopen.

Barang bukti yang disebutkan di atas, kata Yopen, dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender yang diisi dengan air dan dicampur dengan zat kimia dan selanjutnya dicampur sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.

Sementara 17 perkara lainnya terdiri dari potongan kayu, pakaian, rekapan togel, handphone, parang, air soft gun, dan lain-lain. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dijelaskan Yopen, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah. Ini, sebut dia, merupakan tugas dan wewenang Jaksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan ini, lanjutnya, merupakan komitmen Kejaksaan dalam pelaksanaanya sebagai eksekutor. Yakni, tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti sehingga pemusnahan barang bukti dilaksanakan agar meminimalisir penyalahgunaan sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Hingga berakhir, kegiatan pemusnahan barang bukti berjalan dengan aman dan lancar," pungkas mantan Jaksa Fungsional pada Kejari Pekanbaru itu.

Baca Juga: Polsek Kunto Darussalam Santuni Anak Yatim, Modali Usaha Hingga Bisa Buka Lapak

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X