HALUANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 73 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Umumnya barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari perkara tindak pidana narkotika.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Yuliarni Appy. Hadir dalam kegiatan pemusnahan itu, perwakilan dari Komando Rayon Militer (Koramil) 01 Bangko, Dinas Kesehatan Kabupaten Rohil, dan undangan lainnya. Pemusnahan tersebut juga disaksikan seluruh Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) serta pegawai Kejari Rohil.
"Pada hari ini, telah dilaksanakan acara pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada tahun 2023," ujar Kajari Rohil Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, Kamis (30/3).
Dikatakan Yopen, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 73 perkara tindak pidana umum. Dimana 56 perkara diantaranya adalah narkotika.
"Narkotika sebanyak 56 perkara. Terdiri dari, sabu dengan berat bersih 138,36 gram, pil ekstasi dengan jumlah 16 butir, dan daun ganja kering dengan berat bersih 39,7 gram," sebut Yopen.
Barang bukti yang disebutkan di atas, kata Yopen, dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender yang diisi dengan air dan dicampur dengan zat kimia dan selanjutnya dicampur sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.

Sementara 17 perkara lainnya terdiri dari potongan kayu, pakaian, rekapan togel, handphone, parang, air soft gun, dan lain-lain. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dijelaskan Yopen, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah. Ini, sebut dia, merupakan tugas dan wewenang Jaksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Hingga berakhir, kegiatan pemusnahan barang bukti berjalan dengan aman dan lancar," pungkas mantan Jaksa Fungsional pada Kejari Pekanbaru itu.
Baca Juga: Polsek Kunto Darussalam Santuni Anak Yatim, Modali Usaha Hingga Bisa Buka Lapak
Artikel Terkait
Antisipasi PMK Sapi, Anggota Koramil 0321-05/RM Cek Ternak Sapi Milik Warga di Bangko Bakti, Hasilnya Nihil
Demplot Han Pangan, Anggota Koramil 0321-05/RM Dampingi Petani Menanam dan Merawat Pare Pahit
Tingkatkan Imtaq di Ramadan 1444 H, Danramil 0321-05/RM dan Anggota Tadarus Al-Qur’an di Mesjid Jati Agung
Agar Data Akurat dan Tepat Sasaran, Anggota Koramil 0321-05/ RM Hadiri Rapat Musyawarah DTKS di Bangko Kiri
Anggota Koramil 0321-05/RM Kembali Dampingi Pengrajin Ikat Sapu Lidi
Dukung Ketahanan Pangan, Anggota Koramil 0321-05/ RM Lakukan Pembersihan Lahan Demplot Kacang Panjang
Safari Ramadhan Bupati Rohil di Masjid Agung Al-Ikhlas Bagansiapiapi, Beri Bantuan 25 Masjid dan Musholla
HUT ke-51, Yayasan Perguruan Kartini Panipahan Gelar Pengobatan Gratis, Donor Darah dan Pembagian Sembako
Babinsa Koramil 0321-05/RM Lakukan Pendampingan Pertanian Sekaligus Bantu Petani Bajak Sawah di Mukti Jaya
Antisipasi Karhutla, Babinsa Koramil 0321-05/RM dan Bhabinkamtibmas Lakukan Patroli di Sei Manasib