Pemko dan Kejari Pekanbaru Kembali Teken MoU, Ini 11 Poin Ruang Lingkup Kerja Samanya

- Kamis, 30 Maret 2023 | 18:29 WIB
Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya dan Pj Wako Muflihun menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) (Dodi/HRC)
Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya dan Pj Wako Muflihun menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali sepakat bekerja sama. Ada 11 poin ruang lingkup kerja sama yang akan dijalin dalam 1 tahun ke depan, terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta pengamanan pembangunan strategis pada wilayah hukum Kota Pekanbaru.

Kesepakatan itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak, Kamis (30/3). Pihak I adalah Pemko Pekanbaru yang diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Muflihun, dan Pihak II adalah Kejari Pekanbaru yang ditandangani oleh Kepala Kejari (Kajari) Asep Sontani Sunarya.

Hadir menyaksikan penandatanganan MoU sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution beserta pada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat jajaran Pemko Pekanbaru.

Sementara Kajari Pekanbaru turut didampingi para Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubbagbin, serta sejumlah Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Pj Wako Muflihun mengatakan, pihaknya memahami bahwa salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan adalah sebagai JPN. Begitu juga di Kejari Pekanbaru.

"Tentunya Pemko dalam menjalankan tugas perlu pendamping, perlu masukan pendapat hukum," ujar Muflihun dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 6 Gedung Utama Perkantoran Tenayan Raya itu.

Dalam era digitalisasi seperti sekarang ini yang semua bergerak serba cepat, kata Muflihun, dirinya tak ingin nama Pemko Pekanbaru tercoreng karena ketidakpahaman.

"Semua serba cepat sampai kemana-mana, kita tidak mau nama kota rusak karena ketidakpahaman OPD dalam menjalankan tugas fungsinya," kata pria yang akrab disapa Uun itu.

Karena itu pula, dirinya ingin Kejari Pekanbaru akan bisa pendampingan hukum pada Pemko Pekanbaru, yakni melalui Seksi Datun.

"Harapannya ke depan, temuan dan permasalahan yang menyangkut kerugian negara bisa diminimalisir. Saat ini kita mengurangi, kalau bisa kita habisi," tegas dia.

Hal ini menjadi penting karena OPD perlu diberikan pemahaman yang benar dalam memahami aturan hukum. "Dalam membaca aturan hukum kadang kita tidak sama memaknainya, hingga timbul kesalahan yang tanpa disengaja. Kami optimistis ketika Pak Kajari mendampingi kita, progres kita akan lebih baik," yakin dia.

Di tempat yang sama, Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya memaparkan  jajarannya memiliki seksi Intelijen dan Datun. "Salah satu tugas bidang Datun adalah pendampingan hukum, kita bisa memberikan advice berupa LA (Legal Assistance / Pendampingan Hukum) maupun LO (Legal Opinion / Pendapat Hukum) terkait dengan permasalahan hukum yang ada di Pekanbaru," kata Kajari.

Sedangkan di bidang Intelijen, pihaknya juga mempunyai tugas bisa dalam penelusuran aset, proyek strategis nasional dan di bidang pencegahan korupsi.

"Ke depan dengan adanya MoU ini dapat meminimalisir permasalahan hukum di Pekanbaru," harap dia.

Itu karena, suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi jika unsur-unsurnya terpenuhi. Salah satu unsur Tipikor (tindak pidana korupsi,red) ketika perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi maka tidak terjadi tindak pidana korupsi," tutupnya.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jasad Wanita Ditemukan Dalam Kamar Mandi

Senin, 29 Mei 2023 | 15:50 WIB

Gemas: Jerebu Masa Lalu Datang Lagi

Minggu, 28 Mei 2023 | 17:50 WIB

Kejari Pekanbaru Buka Posko Pemilu Serentak 2024

Minggu, 21 Mei 2023 | 15:43 WIB
X