HALUANRIAU.CO, MERANTI - Polsek Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Sabtu(25/03/2023), berhasil meringkus sepasang suami istri yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap warga hingga miliaran rupiah.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/XII/2022/Polsek Rangsang Barat/Polres Kep. Meranti/Polda Riau, Tanggal 09 Desember 2022.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby Mapolres, Kamis (30/3/2023) pagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Arpandy SH, Kapolsek Merbau AKP Aguslan SH, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny A Siregar SH MH, membeberkan bahwa kejadian itu diketahui pada 8 Desember 2022 lalu.
Sebanyak 6 orang warga Kecamatan Rangsang Barat menjadi korban penipuan oleh pasutri berinisial JS (34 th) dan IM (36 th), yang tinggal di Desa Mekar Baru tersebut.
Adapun korban-korbannya, yakni Susanto (29 th), warga Desa Mekar Baru, Muhammad Kamil (44 th) warga Desa Mekar Baru, Maharani (38 th) beralamat di Desa Mekar Baru, Salbiah (32 th) warga Desa Bina Maju, Istikomah (28 th) warga Desa Mekar Baru, dan Nursiati (40 th) beralamat di Desa Mekar Baru.
Kronologisnya, beber Kapolres, pada tahun 2018 lalu korban Susanto dibujuk rayu oleh pelaku JS supaya memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp70 juta untuk membangun rumah dan apabila rumah telah selesai pelaku akan menggantikan uang tersebut.
Kemudian pelaku mengatakan dan menyakinkan korban agar memberikan uang tersebut kepada istrinya IM. Namun setelah rumah tersebut selesai dibangun, pelaku JS dan IM tidak mengembalikan uang korban tersebut.
Terhadap korban selanjutnya Maharani. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara menghubungi korban dan mengaku sebagai orang bank BRI dan mengatakan kepada korban agar uang yang ada di ATM-nya segera dipindahkan ke rekening bank Mandiri atas nama IM dan akan diberi hadiah. Kemudian Maharani. pun mengirimkan uang sebesar Rp64 juta ke rekening IM tersebut.
Berlanjut lagi pada tanggal 24 Juli 2021, pelaku IM menghubungi korban Sariman dan mengatakan membutuhkan uang untuk berobat suaminya JS sebesar Rp70 juta. Kemudian korban mengirimkan uang tersebut ke rekening pelaku IM.
Bahkan, aksinya juga kembali dilakukan terhadap Maharani. Pelaku IM membujuk rayu korban agar menyimpan emas miliknya seberat lebih kurang 500 gram agar tidak akan hilang. Kemudian korban memberikan emas tersebut kepada pelaku pada tanggal 23 juni tahun 2022.
Lantas, pelaku menggadaikan perhiasan emas tersebut seberat lebih kurang 20 gram ke Pegadaian dengan rincian dua cincin MC KT perhiasan emas 20 karat berat 5,8/4.0 gram, dua gelang rantai, satu kalungperhiasan 16 karat seberat 15,4/15,4 gram, dan sisa emas tersebut di jual pelaku melalui online FJB Selatpanjang.
Korban berikutnya adalah Muhammad Kamil. Terhadap korban pada Kamis 11 November 2021, pelaku berpura-pura memiliki kebun sawit di Buton Kabupaten Siak. Kebun sawit tersebut akan di jual kepada korban seharga Rp200 juta. Namun korban baru sanggup memberi DP setengahnya, yaitu sebesar Rp100 juta. Setelah selesai melakukan pembayaran, pelaku tidak adalagi memberi kabar kepada korban kapan mau dilihat kebun sawit tersebut.
Kembali lagi ke korban Maharani, pelaku IM pada Kamis 27 November 2022 mendatangi rumah korban dan membujuknya agar mendepositokan uang korban sebesar Rp22 juta kepadanya. Pelaku mengiming-imingi keuntungan 10 persen dari deposito tersebut. Mamun sampai saat ini hasil dari deposito tersebut tidak ada.
Selanjutnya, Salbiah. Pada tahun 2021 pelaku membujuk rayu korban agar mendeposito uang korban sebesar Rp55 juta kepadanya dengan iming-imingi keuntungan 10 persen. Namun sampai saat ini hasil tidak kunjung ada.
Begitu juga dengan korban Istikomah, pada 2021 pelaku menyuruh korban untuk mendepositokan uang korban sebesar Rp30 juta kepadanya di iming-imingi keuntungan sebesar 10 persen. Tetapi korban tidak menerima hasilnya.
Artikel Terkait
19 Desa dan 2 PAW Kepala Desa di Meranti Siap Laksanakan Pilkades Serentak Tahun 2023
Enam Hari Ops Keselamatan LK 2023, Satlantas Polres Meranti Keluarkan 252 Teguran Tertulis
Hilang Kendali Kapal Ferry Dumai Line 9 Tabrak Hutan Bakau
Bupati H.M Adil Lantik 21 Pejabat Lingkungan Kabupaten Meranti
BPS Meranti Rakor Pokja Persamaan Persepsi Bersama OPD Terkait Jelang Sensus Pertanian 2023
Selama Ramadhan, THM di Meranti Tutup
Polres Meranti Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba dan PMI
39 Paket DAK Fisik Bidang Pendidikan Kepulauan Meranti Sudah Tahap Lelang
Kapolres Meranti Salurkan Bansos Bapokting di Ponpes Darul Fikri
Sepanjang 2022, Meranti Dapat 825 Unit Bantuan Perumahan