Akhirnya PT BBSI Tarik Alat Berat Setelah Dipanggil Pemkab Inhu

- Kamis, 30 Maret 2023 | 16:47 WIB
Sekda Inhu, Ir Hendrizal saat memimlin rapat dengan pihak PT BBSI dan perwakilan warga Kecamatan Batang Cenaku dan Rakit Kulim (Zuhdi/HRC)
Sekda Inhu, Ir Hendrizal saat memimlin rapat dengan pihak PT BBSI dan perwakilan warga Kecamatan Batang Cenaku dan Rakit Kulim (Zuhdi/HRC)

HALUANRIAU.CO, INDRAGIRI HULU - Sekretaris Daerah Indragiri Hulu, Ir Hendrizal memanggil Direksi PT Bukit Betabuh Sei Indah (PT BBSI) serta perwakilan warga Kecamatan Batang Cenaku dan Rakit Kulim yang bersinggungan dalam persoalan saling klaim lahan. Mediasi digelar di ruang rapat kantor Bupati Indragiri Hulu, Rabu, (29/3).

Perundingan itu dihadiri beberapa pihak Direksi PT BBSI, perwakilan warga, Asisten I Setda Inhu, H Syahruddin, Asisten II Setda Inhu, Paino, Kabag Tapem, Hariyanto, Kesbangpol Inhu, Bambang dan perwakilan masyarakat kecamatan Batang Cenaku dan Rakit Kulim.

Pada acara itu Sekda Inhu Ir Hendrizal menanyakan kesanggupan pihak PT BBSI menghentikan aktivitas penanaman eucalyptus dilahan yang sudah ditanami kelapa sawit oleh warga meski berada dalam areal konsesi rencana kerja PT BBSI.

Menanggapi pertanyaan Sekda Inhu, pihak PT BBSI, Asri menyatakan akan menarik semua alat berat yang sedang operasional di areal bersengketa.

Penegasan ini mengingatkan PT BBSI untuk tidak melakukan tindakan semena-mena kepada petani yang dapat menimbulkan gejolak di lapangan. Sebab persoalan keterlanjuran kebun sawit dalam izin HTI dapat diselesaikan melalui PP nomor 24 tahun 2021.

"Pemda Inhu sangat kecewa atas penggusuran kebun sawit milik warga beberapa hari lalu seluas 30 hektar yang dilakukan oleh pihak PT BBSI tanpa mengedepankan kamtibnas lewat pemberitahuan aktivitas kepada perangkat desa setempat," tegasnya.

Pemerintah dalam hal ini, lanjutnya, akan mengawal masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan. Saat ini pengumpulan data kepemilikan lahan sedang berjalan dan nantinya disampaikan ke Kementerian Linkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), agar lahan tersebut dapat dikeluarkan dari izin kawasan atau petani diberi kesempatan satu daur tanaman.

(Zuhdi Anshari)

Baca Juga: Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto Laksanakan Subuh Harmoni, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X