4 Warga Ditahan Gegara Segel Kantor Desa, Pj Bupati Kampar: Kita Upayakan Jalan Damai

- Kamis, 30 Maret 2023 | 11:36 WIB
Pj Bupati Kampar, Kamsol (Amri/HRC)
Pj Bupati Kampar, Kamsol (Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Pj Bupati Kampar, Kamsol perihatin melihat polemik antara Pemerintah Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu dengan masyarakat yang berujung penahan oleh pihak kepolisian terhadap 4 orang warga yang melakukan penyegelan kantor desa setempat buntut dari aksi demo yang dilakukan sebelumnya.

Dalam kasus ini Polres Kampar menetapkan 5 orang warga Desa Senama Nenek sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan mereka sebagai tersangka pada Rabu (29/03/2023). Polisi langsung melakukan penahanana terhadap 4 orang sementara 1 orang lagi dilepas karena memili anak yang masih menyusui.

Kelima orang warga tersebut terdiri dari dua orang wanita, yakni Zulpita dan Yeni Marlina. Berikutnya adalah Willia, Muhammad Fadli, dan Hairi Ulfa Romadhon.

Melihat peristiwa yang menimpa 5 orang warga Desa Senama Nenek itu Pj Bupati Kampar Kamsol menyampaikan akan mengupayakan persoalan tersebut diselesaikan dengan cara damai.

"Kita upayakan jalan damai dan meminta penangguhan penahanan terhadap para tersangka," ujar Kamsol pada haluanriau.co, Kamis pagi (30/03).

Perkara yang menjerat lima orang warga Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar dinilai warga hanyalah kasus sepele. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kampar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLDA RIAU tanggal 3 September 2022.

Laporan tersebut diketahui dibuat oleh Perangkat Desa Senama Nenek karena warga tersebut diduga memaku triplek bertuliskan "SEGEL" di konsen pintu kantor desa setempat.

Baca Juga: Keluarga Menangis Histeris, Usai 4 Orang Warga Senama Nenek Ditahan Gegara Segel Kantor Desa

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X