Keluarga Menangis Histeris, Usai 4 Orang Warga Senama Nenek Ditahan Gegara Segel Kantor Desa

- Kamis, 30 Maret 2023 | 04:58 WIB
 (Amri/HRC)
(Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka kasus penyegelan Kantor Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, Rabu (29/03). Polres Kampar akhirnya melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka, salah satunya dilepas karena alasan memiliki anak kecil yang masih menyusui.

Hal itu sontak membuak keluarga para tersangka yang hadir mendampingi proses pemeriksaan menangis histeris. Mereka sangat menyayangkan sikap dari pihak kepolisian yang melakukan penahan terhadap keluarganya hanya gegara memakukan triplek di konsen pintu kantor desa. 

Kuasa Hukum para tersangka dari Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau, menilai penahanan yang dilakukan Polres Kampar terhadap kliennya itu terlalu berlebihan menurut mereka persoalan penyegelan itu hanyalah persoalan sepele.

"Pemeriksaan hari ini pemeriksaan terhadap klien kami sebagai tersangka. Para tersangka disangkakan melanggar pasal 170 KUHP, dalam hal ini dituduh melakukan kekerasan karena memakukan triplek bertuliskan "SEGEL" di pintu Kantor Desa Senema Nenek, hanya itu persoalannya tidak ada yang lain," ujar salah satu anggota Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau, Suroto, Rabu (29/3).

Suroto mengatakan, Pasal 170 KUHP yang diterapkan pihak kepolisian itu isinya, melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang atau orang. Menurut dia, dalam hal memakukan triplek di konsen pintu itu tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh kliennya.

"Karena logikanya untuk melekatkan triplek di konsen pintu tentu dengan cara memaku tidak ada cara yang lain. Tidak bisa disamakan dengan orang melempar kaca sehingga pecah, dan mendobrak pintu," katanya.

"Sementara klien kami tidak ada melakukan pengrusakan seperti memecahkan kaca pintu jendela atau mendobrak pintu," tambahnya.

Jadi lanjut dia, apa yang dilakukan oleh kliennya tidak bisa disamakan dengan orang melempar kaca sehingga pecah dan tidak bisa disamakan dengan orang yang mendobrak pintu. Karna tidak selayaknya kaca maupun pintu dilempar dan didobrak.

"Inikan hanya memasang triplek, ya caranya tentu dengan memaku dan itu bukan kekerasan memang begitulah caranya. Hal inilah yang meyakini kami unsur pasal yang diterapkan tidak masuk," terangnya.

Dikatakan Suroto, diantar lima orang tersangaka itu, empat orang ditahan. Sementara tersangka yang satunya dipersilahkan pulang dengan alasan karena masih ada anaknya yang masih menyusui.

"Setelah berkoordinasi dengan kasat tadi, kami besok pagi diminta untuk memasukkan surat penangguhan penahanan. Besok beliau janji akan mengeluarkan bersama Kapolres," jelasnya.

Sebenarnya kata dia, hari ini pihaknya sudah memasukkan surat permohonan untuk tidak ditahan, cuma tidak dipertimbangkan oleh pihak kepolisian dan kliennya tetap dilakukan penahanan.

"Mudah-mudahan permohonan kami dikabulkan, jika klien kami tetap dilakukan penahanan dan apa yang kami mohonkan tidak dikabulkan. Ya, tentu kami akan melakukan upaya hukum secara prosedural dan bisa saja menagajukan praperadilan," tegasnya.

"Setelah beberapa hari kedepan juga tidak dikabulkan kami akan berkoordinasi dengan instansi lebih tinggi yaitu Polda Riau. Terkait sikap desa melaporkan masyarakat desanya sendiri, kami juga akan berkoordinasi dengan Pj Bupati Kampar, secepatnya mungkin akan kami komunikasikan hal itu," sambung Suroto.

Terkait Persoalan Plres Kampar memproses perkara kliennya itu, Suroto mengatakan itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian. "Tapi apakah perkara ini layak atau tidak untuk dianaikan. Menurut kami tidak layak untuk dinaikan, tidak layak untuk dilaporkan dan tidak layak untuk di proses," tandasnya.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X