Warga Sesalkan Penetapan 5 Tersangka Kasus Penyegelan Kantor Desa Senama Nenek

- Rabu, 29 Maret 2023 | 21:23 WIB
Ditengah Asrul warga Desa Senema Nenek bersama dua orang warga lainnya menunggu proses pemeriksaan 5 tersangka kasus penyegelan Kantor Desa setempat. (Amri/HRC)
Ditengah Asrul warga Desa Senema Nenek bersama dua orang warga lainnya menunggu proses pemeriksaan 5 tersangka kasus penyegelan Kantor Desa setempat. (Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar menyayangkan atas penetapan 5 warga desa setempat sebagai tersangka buntut dari aksi demo yang berujung penyegelan Kantor Desa Senema Nenek beberapa waktu lalu.

Pasalnya penyegelan itu dilakukan karena mereka merasa kecewa pada pemerintah desa karena dinilai tidak transparan kepada masyarakat.

"Saya sangat menyayangkan pihak kepolisian menetapkan anak keponakan kami sebagai tersangka itu, tidak diproses dari awal apa sebab dan penyebabnya," ujar Asrul, warga Desa Senama Nenek yang turut hadir mendampingi pemeriksaan 5 tersangka di Polres Kampar, Rabu (29/03).

Menurut dia, waktu aksi itu tidak ada pengrusakan warga hanya melakukan penyegelan pada pintu kantor desa menggunakan triplek yang dipakukan ke konsen pintu tersebut.

"Yang dirusak itu sepengetahuan saya tidak ada. Sifatnya merusak tidak ada, warga hanya melakukan penyegelan itu saja," kata Asrul.

Karena saat aksi demo dan penyegelan itu sebut dia, juga disaksikan oleh Kapolsek Tapung Hulu, Danramil dan Kamtibmas.

"Saat itu disana kami ada Kapolsek, ada Danramil dan Kamtibmas yang menyaksikan aksi demo dan penyegelan itu," terangnya.

"Saya berharap berikanlah keadilan bagi kami orang kecil ini. Khususnya bagi anak kemanakan kami yang telah dijadikan tersangka ini," tuturnya.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung, Kampar beserta 4 orang ninik mamak mendatangi Polres Kampar, Rabu (29/03). Kedatangan mereka mendampingi 5 orang warga senema nenek yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan memaku triplek di pintu kantor desa setempat.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kampar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLDA RIAU tanggal 3 September 2022.

Adapun 5 orang warga tersebut terdiri dari dua orang wanita, yakni Zulpita dan Yeni Marlina. Berikutnya adalah Willia, Muhammad Fadli dan Hairi Ulfa Romadhon.

Baca Juga: Komisaris PT Adimulia Agribisnis Divonis 2 Tahun 2 Bulan, GM Sudarso 14 Bulan Penjara

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X