5 Warga Diperiksa, Warga dan Ninik Mamak Senama Nenek Datangi Polres Kampar

- Rabu, 29 Maret 2023 | 19:41 WIB
Puluhan masyarakat Desa Senama Nenek beserta 4 orang ninik mamak menunggu hasil pemeriksaan 5 tersangka diruang tunggu Satreskrim Polres Kampar. (Amri/HRC)
Puluhan masyarakat Desa Senama Nenek beserta 4 orang ninik mamak menunggu hasil pemeriksaan 5 tersangka diruang tunggu Satreskrim Polres Kampar. (Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Puluhan warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung, Kampar beserta 4 orang ninik mamak mendatangi Polres Kampar, Rabu (29/3). Kedatangan mereka mendampingi 5 orang warga senema nenek yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan memaku triplek di pintu kantor desa setempat.

Penyegalan itu buntut dari aksi demo yang dilakukan sebelumnya oleh waraga yang merasa aspirasi terkait tidak didengarkan oleh pemerintah desa setempat.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kampar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLDA RIAU tanggal 3 September 2022.

Kelima orang warga tersebut terdiri dari dua orang wanita, yakni Zulpita dan Yeni Marlina. Berikutnya adalah Willia, Muhammad Fadli, dan Hairi Ulfa Romadhon.

Datuk Laksamano Hermanto mewakili ninik mamak dan puluhan warga menyampaikan kedatangannya untuk memdampingi proses pemeriksaan 5 orang warga desa senama nenek yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyegelan kantor desa setempat.

"Kami sebagai ninik mamak mendampingi anak kemanakan kami yang ditetap sebagai tersangka oleh Polres Kampar pada kasus penyegelan kantor desa senama nenek," ujar Datuk Laksamano Hermanto.

Ia menuturkan kedatangan puluhan masyarakat ke Polres Kampar bukan untuk melakukan aksi demo. Tapi mereka merasa terpanggil hati nuraninya untuk mendampingi para tersangka.

Mereka juga merasa kecewa atas penetapan tersangka terhadap 5 orang tersebut. Datuk Laksamano juga menyinggung soal pasal 170 KUHP yang diterapkan oleh penyidik Polres Kampar.

Menurut dia kerusakan yang ditimbulkan hanya lobang di konsen pintu, akibat penyegelan dengan cara menempelkan papan triplek bertuliskan "SEGEL" di pintu masuk kantor desa menggunakan paku.

"Lobang paku itulah yang dikatan merusak itu. Itulah yang menyebabkan 5 orang tersebut menjadi tersangka," ucapnya.

Dikatakannya, awal aksi penyegelan itu karena masyarakat menuntuk hak mereka terkait realisai 20 persen hasil perkebunan PT SJI untuk anak kemanakan atau masyarakat desa senama nenek. Namun Pemerintah Desa Senama Nenek tidak transparan kepada masyarakat dan juga ninik mamak.

Hermanto mengatakan sebelum terjadi penyegelan pihaknya sudah beberapa kali mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan mediasi atau klarifikasi dari pemerintahan desa kepada masyarakat. Namun Kepala Desa Senama Nenek tidak menghadiri undangan tersebut.

"Kami sudah undang kepala desa sebanyak 3 kali tapi dia tidak hadiri karena lasannya diluar kota. Kami datangi ke kantor secara lisan tidak dilayani alasannya waktu itu kades sakit," terangnya.

"Jadi proses administrasi sudah kami lakukan, sampailah pada puncaknya bulan oktober 2022 terjadi penyegelan kantor desa yang saat itu dalam kedaan terkunci," tambahnya.

Datuk Laksamano berharap pihak penegak bisa untuk mediasikan persoalan tersebut. Dan penetapan tersangka terhadap 5 orang warga bisa dibatalkan. Karena menurut dia persoalan itu hanyalah persoalan biasa.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X