HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berharap rekanan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan Pemprov Riau dalam menyelesaikan proyek di Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau. Tentunya itu bisa terlaksana berkat pengawasan yang ketat dari pihak pemberi pekerjaan.
Korps Adhyaksa yang dikomandani Supardi itu dipercaya melakukan pendampingan terhadap pengerjaan proyek tersebut. Pendampingan itu dilaksanakan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau.
"Kita mendukung dan berusaha pembangunan di Provinsi Riau ini agar tepat waktu, mutu dan sasaran. Sejauh ini kita melaksanakan pendampingan hukum sesuai dengan aturan dan SOP (standar operasional prosedur, red) yang ada," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Dalam proses pendampingan, kata Bambang, Tim JPN Kejati Riau telah bekerja secara maksimal. Salah satunya dengan memberikan masukan dan pertimbangan hukum baik kepada pemberi maupun penyedia pekerjaan demi kelancaran pelaksanaan proyek.
"Kita selalu mengingatkan perihal spek dan lainnya," sebut Bambang.
Saat disinggung mengenai kebijakan pemberian kesempatan maupun kompensasi kepada rekanan untuk menyelesaikan proyek tersebut, Bambang menyatakan itu merupakan kewenangan dari Dinas PUPRPKPP Riau sebagai pihak pemberi pekerjaan.
"Kompensasi bisa gak kira-kira? Sepanjang ada data yang bisa dipertanggungjawabkan, seperti data dari BMKG," jelas dia.
Dengan adanya kebijakan kompensasi yang diberikan oleh Dinas PUPR PKPP Prov Riau, Tim JPN berharap para pihak bisa memanfaatkan hal ini. "Kepada pemberi kerja, harus benar-benar berperan Akti, agar pekerjaan selesai sesuai dengan waktu yang ada. Sementara kepada penyedia, ini yang penting. Keseriusan memaksimalkan kepercayaan yang diberikan owner (pemberi pekerjaan, red). Dia rugi kan didenda, maksimalkan dong," kata dia memungkasi.
Diketahui, proyek tersebut bernama Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau. Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.
Proyek tersebut memiliki Pagu sebesar Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000. Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau TA 2022.
Sementara itu, rekanan yang melaksanakan kegiatan itu adalah PT Bersinar Jesstive Mandiri. Perusahaan tersebut menang tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.
(Dod)
Baca Juga: Warga Suku Talang Mamak Marah, PT BBSI Langgar Lima Aturan
Artikel Terkait
Balimau Kasai Tebar Kebaikan Raih Keberkahan, Dt Panduko Alam: Wadah Silaturahmi Memasuki Ramadhan
Hari Hutan Sedunia, Ikhtiar PHR Jaga Rimba Raya dan Populasi Gajah Sumatra
Polisi Dirikan 11 Pos Pengamanan Dalam Operasi Cipta Kondisi Tertib Ramadhan 1444 H
Gerak Cepat PLN Pulihkan Kelistrikan Pekanbaru Akibat Terjangan Hujan Badai
220 Kios Sementara Pasar Cik Puan Segera Dibagikan, Pengundian Secara Paralel
Temuan Bangkai Tapir Dipinggir Jalan, KSDA Riau: Diduga Tertabrak Kendaraan
Komisi IV Minta Matangkan Wacana Pelarangan Roda Dua Melintasi Fly Over
Driver Ojol Meninggal Dunia, Ditabrak Saat Menitipkan Anaknya
Program Seribu Iman Polres Siak Selama Ramadan, Momen Ibadah Sekaligus Sarana Sosialisasi Tertib Lalu Lintas
Perbaikan Payung Elektrik Masjid An-Nur Diyakini Selesai 8 April