HALUANRIAU.CO, PASIR PENGARAIAN - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tampaknya begitu serius dalam mengungkap dan memberantas Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika. Hal ini terbukti telah ditangkapnya lima tersangka yang terdiri dari Empat Pria dan Seorang Perempuan dalam kasus Tindak Pidana (TP) jenis Sabu pada, Minggu (26/03).
Dijelaskan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Res Narkoba, AKP Riza Effyandi, di Pasir Pengaraian, Senin (27/03), penangkapan terhadap kelima tersangka dilakukan Sat Res Narkoba Polres Rohul di tempat dan waktu yang berbeda.
"Tersangka End alias RE, diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Penginapan Alam Surga Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul, pada, Minggu (26/03) sekitar pukul 18.30 WIB," kata AKP Riza.
Dalam penangkapan terhadap End alias EE, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti Sembilan Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan Berat 9.72 dan satu Unit Timbangan Digital serta dua Unit handphone.
Sedangkan terhadap tersangka kedua, yakni AS alias AC berhasil ditangkap pada hari yang sama di sebuah rumah Bukit tungku Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, sekitar pukul 04.00 WIB.
"Tersangka AS alias AC dengan Barang Bukti, Dua Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor sekitar 11,27 Gram, Satu Unit Hand Phone dan beberapa Barang Bukti lainnya," jelas AKP Riza lagi.
Untuk tersangka ketiga dengan kasus yang sama, Rat Reskrim Polres Rohul juga berhasil mengamankan tersangka DE alias KR dengan Barang Bukti Dua Paket Sabu dibungkus plastik klip putih bening dan satu Unit Handphone.
"Tersangka lainnya, DA alias JO ditangkap di jalan Mangga Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, Minggu (26/03) sekitar pukul 03.25 WIB dengan Barang Bukti satu paket diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor kurang lebih 2,21 Gram.
"Dan terakhir, ada tersangka seorang perempuan, yang ditangkap di Simpang Ngaso Jalan Mangga Kelurahan Ujung Batu Kecamatan, Ujung Batu Kabupaten Rohul, Minggu (26/03) sekitar pukul 03.00 WIB," ungkap AKP Riza.
"Tersangka dengan inisial Nur, kita berhasil mengamankan Barang Bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 2,48 Gram," tambahnya.
(Ramadan)
Baca Juga: Hampir Setahun Berkelana, Jack Ma Disebut Balik Kampung Juga
Artikel Terkait
Mantan Kepala dan Bendahara BPKAD Kuansing Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Upaya Prapid?
Nekat Jual Motor Teman Karena Kesal Pacarnya Diganggu, Taufik Bebas Melalui Mekanisme Restorative Justice
Rugikan Keuangan Negara Rp1 M, Mantan Dirut PT GCM Divonis 4 Tahun 3 Bulan
Penyidik Limpahkan Tersangka dan 300 Karung Sepatu Bekas ke Jaksa
Dua Tersangka Penyalahgunaan Modal PT SPN di Siak Segera Disidangkan
Dianiaya Hingga Pingsan, Korban Sempat Olesi Cabai Ke Muka Pelaku
MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian
Belasan Sepeda Motor Terjaring Patroli Subuh Satlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta: Penindakan Tilang
Ditinggal Suami Kerja, Ibu Muda Digenjot Suami Pengusaha Warung Makan Pecel Lele
Pekan Ini, Penanganan Perkara Polisi Tikam Polisi Dilimpahkan ke Jaksa