Kejari Kampar Bidik Dugaan Korupsi Dana Penerimaan Guru Bantu di Disdikpora Kampar

- Rabu, 15 Maret 2023 | 14:01 WIB

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Dugaan korupsi dana penerimaan guru bantu di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar dibidik Kejari Kampar. Bantuan bersumber dari bantuan keuangan (Benkeu) Provinsi Riau Tahun 2021 ini senilai Rp.16.535 miliar.

"Kejari Kampar saat ini tengah mendalami dugaan korupsi penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Arif Budiman melalui Kasi Intel Rendy Winata, Rabu (15/03).

Dalam perkara ini kata Rendy, sejumlah pihak telah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut. Ia juga mengaku saat ini pihaknya telah meningkatkan status perkara tersebut

Baca Juga: Sekda Kampar Yusri Dimutasi Jadi Staf Ahli Bupati

"Sudah kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, saat ini masih perkaranya terus berjalan,” terang Mantan Kasi Intel Kejari Serolangun Provinsi Jambi itu.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan guru bantu tidak sesuai dengan prosedur dan diduga kuat dipungut biaya,” katanya.

Dijelaskannya, guru bantu merupakan guru non PNS yang diseleksi pada tahun 2005-2007 dan diverifikasi oleh Provinsi riau. Untuk Kabupaten Kampar modus operandi dilakukan dengan cara menyisipkan/mengganti guru bantu yang telah mengundurkan diri karena alasan diterima P3K atau PNS serta karena meninggal dunia.

Baca Juga: Tambah Wawasan, Babinsa 0321-05 / RM Laksanakan Pembinaan Saka Wira Kartika di SMK Nusantara Bangkosempurna

"Sehingga yang seharusnya tidak ada penerimaan atau pergantian guru bantu karena tidak adanya seleksi atau penerimaan secara resmi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang berwenang,” ungkap Rendy.

Atas hal itu, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam menerima guru bantu sehingga perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, puluhan guru mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.

Baca Juga: Melalui 'Balmon' Frekuensi Radio akan Diawasi, Kominfo Kuansing Siap Berikan Dukungan

Mereka masing-masing menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah sesuai permintaan orang dinas sebagai syarat mereka diangkat sebagai guru bantu di sejumlah sekolah.

Dari informasi yang didapat dalam perkara ini mantan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kampar M Yasir telah beberapa kali diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kampar. Selain itu Kabid Ketenagakerjaan Dispora Kampar Admiral juga pernah diperiksa dalam perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Terkini

X