Pengaruh Miras Berujung Cekcok, Korban Berujung di Bacok

- Senin, 13 Maret 2023 | 14:02 WIB
Pelaku penganiayaan di Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat inisial YZ (38) (Yendri/HRC)
Pelaku penganiayaan di Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat inisial YZ (38) (Yendri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Akibat dibawah pengaruh minuman keras (Miras) AZ (26) menjadi korban tindakan kekerasan (penganiayaan) oleh pelaku YZ (38) yang menggunakan sebilah parang berukuran 70 cm di perumahan karyawan PT RAPP, Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (12/03/2023) malam.

Padahal, sebelum terjadi perseteruan pelaku YZ (38) bersama sama duduk menikmati minuman keras, kemudian terjadi cekcok dan perseteruan dan aksi saling dorong antara korban dan pelaku, namun tidak terima akan hal itu, pelaku YZ (38) langsung mengambil sebilah parang yang tepat berada di dalam kamar pelaku, kemudian pelaku mengayunkan parang tersebut kepada korban sehingga menyebabkan luka berat pada bagian jari manis dengan jari kelingking.

Hal itu di benarkan oleh, Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Logas Tanah Darat, Iptu Dodi Hajri kepada Haluanriau.co, Senin (13/03/2023) siang.

"Sebelum terjadi penganiayaan, awalnya antara korban dan pelaku saling meneguk minuman bersama-sama, kemudian cekcok mulut, saling dorong, kemudian pelaku mengambil sebilah parang," terang Dodi Hajri.

Dikatakan Dodi, sebelum di bawah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan, korban sempat di larikan ke Dusun Simpang Kampar, Desa Lubuk Kebun, namun menurut keterangan Bidan Desa Simpang Kampar tidak bisa menangani dan menyarankan ke RSUD Teluk Kuantan.

"Akhirnya tidak bisa di tangani di Bidan Desa, dan Bidan Desa menyarankan di bawah ke RSUD Teluk Kuantan," ujar Kapolsek Logas Tanah Darat.

"Selanjutnya pelapor (IZ) pulang dan menuju ke rumah pelaku berinisial YZ (38) yang mana pelaku sudah di amankan oleh saksi dan tetangga kemudian pelapor (IZ) melaporkan kejadian tersebut ke pihak PT. RAPP selanjutnya pelapor, saksi, pihak PT RAPP (security) membawa pelaku YZ (38) ke Polsek Logas Tanah Darat.

"Saat di amankan pelaku tersebut pria berinisial YZ (38) mengakui perbuatannya dan disangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP dimana penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 dan jika perbuatan itu menjadikan luka berat maka dihukum penjara maksimal lima tahun," terang Dodi Hajri.

Baca Juga: Menang di PT Riau Terkait Aset Pemprov Riau di Komplek AURI, Yan Dharmadi: Kita Pertahankan untuk Dijaga

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X