HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Akibat dibawah pengaruh minuman keras (Miras) AZ (26) menjadi korban tindakan kekerasan (penganiayaan) oleh pelaku YZ (38) yang menggunakan sebilah parang berukuran 70 cm di perumahan karyawan PT RAPP, Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (12/03/2023) malam.
Padahal, sebelum terjadi perseteruan pelaku YZ (38) bersama sama duduk menikmati minuman keras, kemudian terjadi cekcok dan perseteruan dan aksi saling dorong antara korban dan pelaku, namun tidak terima akan hal itu, pelaku YZ (38) langsung mengambil sebilah parang yang tepat berada di dalam kamar pelaku, kemudian pelaku mengayunkan parang tersebut kepada korban sehingga menyebabkan luka berat pada bagian jari manis dengan jari kelingking.
Hal itu di benarkan oleh, Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Logas Tanah Darat, Iptu Dodi Hajri kepada Haluanriau.co, Senin (13/03/2023) siang.
"Sebelum terjadi penganiayaan, awalnya antara korban dan pelaku saling meneguk minuman bersama-sama, kemudian cekcok mulut, saling dorong, kemudian pelaku mengambil sebilah parang," terang Dodi Hajri.
Dikatakan Dodi, sebelum di bawah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan, korban sempat di larikan ke Dusun Simpang Kampar, Desa Lubuk Kebun, namun menurut keterangan Bidan Desa Simpang Kampar tidak bisa menangani dan menyarankan ke RSUD Teluk Kuantan.
"Akhirnya tidak bisa di tangani di Bidan Desa, dan Bidan Desa menyarankan di bawah ke RSUD Teluk Kuantan," ujar Kapolsek Logas Tanah Darat.
"Selanjutnya pelapor (IZ) pulang dan menuju ke rumah pelaku berinisial YZ (38) yang mana pelaku sudah di amankan oleh saksi dan tetangga kemudian pelapor (IZ) melaporkan kejadian tersebut ke pihak PT. RAPP selanjutnya pelapor, saksi, pihak PT RAPP (security) membawa pelaku YZ (38) ke Polsek Logas Tanah Darat.
"Saat di amankan pelaku tersebut pria berinisial YZ (38) mengakui perbuatannya dan disangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP dimana penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 dan jika perbuatan itu menjadikan luka berat maka dihukum penjara maksimal lima tahun," terang Dodi Hajri.
Artikel Terkait
Polsek Logas Tanah Darat, Tangkap Ibu Petani Jadi Penguasa Narkotika di LTD
Sempat Dihadang Warga, Eksekusi Kios dan Rumah di Jalan Satria Pekanbaru Berjalan Lancar
AMPR Desak Inspektorat Segera Kirim Hasil Audit Ida Yulita ke Kejari Pekanbaru
Perampok Bersenpi Todong Karyawan Alfamart, Gasak Uang Tunai Rp162.000
6 Dakwaan untuk Muhyiddin Yassin: Empat Penyalahgunaan Kekuasaan dan Dua Tuduhan Pencucian Uang
Raup Keuntungan Rp458 Juta Melalui Kredit Topengan, Eks Pegawai Bank di Riau Dijebloskan ke Penjara
Penyimpangan SPPD Tahun 2019, Mantan Kaban BPKAD Kuansing Ditahan
Laksanakan Operasi Antik 2023, Polsek Kemuning Amankan Empat Pelaku Tidak Pidana Narkoba
PN Pekanbaru Tolak Gugatan Rekanan Proyek Jalan di Pelalawan, Pemprov Riau : Kita Apresiasi Putusan Hakim
Pelaku Perampokan Bersenpi Gasak ATM Bank Panin Diringkus, 2 Pelaku Oknum Prajurit TNI