HALUAN RIAU. CO, TEMBILAHAN - Polres Inhil jajaran Polda Riau berhasil mengungkap tindak kriminal perampokan yang menimpa warga Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau.
Perampokan terjadi pada 15 Januari 2023 lalu, di rumah warga Parit Hidayah Desa Sungai Intan, inisial A (40). Pelaku berjumlah 5 orang dan diantaranya menggunakan senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam (sajam) jenis badik.
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah dan Kasi Humas, AKP Liber Nainggolan dalam Pres Rilis yang digelar pada Sabtu (11/3), menjelaskan kronologi perampokan tersebut.
"15 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, lima orang pelaku inisial AR (48), AW (24), H (46), AK (57) dan B (53) merampok sebuah rumah di Desa Sungai Intan. Awalnya korban tengah tidur bersama keluarga, lalu terbangun setelah mendengar bunyi jendela yang dicongkel dari luar," jelasnya.

"Pelaku langsung mendobrak pintu hingga patah sambil meletuskan senjata api, lalu senpi itu diarahkan ke korban sambil berkata 'kamu mau mati?'. Mendengar itu korban mundur. Setelah pintu terbuka, sebanyak 3 orang menggunakan masker langsung mengikat kedua tangan korban. Mereka minta ditunjukkan harta korban. Korban menjawab 'tidak ada lagi barang tu sudah dijual'. Mendengar hal itu para pelaku memukul kepala korban dengan tangan dan kaki," jelasnya.
Mendapat pukulan bertubi-tubi, korban akhirnya menunjukkan hartanya. Barang yang berhasil dirampok para pelaku yakni cincin 2 mayam, anting anting milik istri korban, 2 handphone, sejumlah uang dan kipas perahu. Total kerugian yang dialami korban sebesar kurang lebih Rp12,1 juta.
"Usai merampok para pelaku kabur berjalan kaki kearah tebing melewati jembatan kayu. Berdasarkan laporan korban. Kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan ini dan berhasil mengamankan 2 pelaku inisial AR dan AW tanpa perlawanan," paparnya.

"Pelaku AK juga berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat diintrogasi, AK menunjukan keberadaan pelaku lainnya inisial H dan B di Jalan Hj. Muji. Bersama personel Polsek Tembilahan Hulu, dilakukan penangkapan terhadap H, namun pelaku melakukan perlawanan berlari menyerang ke arah anggota menggunakan senjata tajam badik," tuturnya.
Mendapat perlawanan, anggota melakukan tembakan peringatan namun pelaku tetap menyerang, sehingga petugas memberi tindakan tegas menembak pelaku.
"Sementara pelaku inisial B berusaha melarikan diri, anggota juga mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan langkah pelaku yang mencoba melarikan diri, namun pelaku bukannya berhenti, akan tetapi membalas menembakkan senjata api ke arah anggota, sehingga anggota dilapangan mengambil langkah tegas dengan menembak pelaku. Sehingga kedua pelaku meninggal dunia di tempat," terang Kapolres Inhil.

"Pelaku dikenai pasal 365 KUHPidana tindak pencurian dengan Kekerasan dan terancam pidana 12 tahun penjara," tukasnya.
(Evrizon)
Artikel Terkait
Beraksi Saat Gelap, Curi Pompa Air dan Angin Untuk Beli Sabu
Kejati Riau Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan
Polsek LTD Tangkap 3 Pelaku Curat, Pelaku Bukan Warga Tempatan
Polsek Logas Tanah Darat, Tangkap Ibu Petani Jadi Penguasa Narkotika di LTD
Sempat Dihadang Warga, Eksekusi Kios dan Rumah di Jalan Satria Pekanbaru Berjalan Lancar
AMPR Desak Inspektorat Segera Kirim Hasil Audit Ida Yulita ke Kejari Pekanbaru
Perampok Bersenpi Todong Karyawan Alfamart, Gasak Uang Tunai Rp162.000
6 Dakwaan untuk Muhyiddin Yassin: Empat Penyalahgunaan Kekuasaan dan Dua Tuduhan Pencucian Uang
Raup Keuntungan Rp458 Juta Melalui Kredit Topengan, Eks Pegawai Bank di Riau Dijebloskan ke Penjara
Penyimpangan SPPD Tahun 2019, Mantan Kaban BPKAD Kuansing Ditahan