HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Eks Kepala Badan (Kaban) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial H alias K serta Bendahara berinisial YM kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Adhyaksa Kuantan Singingi, Jum'at (10/03/2023) atas dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2019 di BPKAD Kuansing.
H alias K adalah mantan Kepala BPKAD Kuansing non aktif, dalam kasus ini dia (H alias K) telah di tetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (05/03/2021) silam dan ditahan usai di periksa, Kamis (25/03/2021).
Tak Terima akan hal itu, H alias K mengajukan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Hakim Tinggal Timothee Kencono Malye mengabulkan permohonan mantan Kaban BPKAD itu dan meminta Jaksa membebaskannya, Senin (05/04/2021).
Sementara itu, H alias K kembali di tahan atas terbitnya Sprindik baru oleh penyidik pidana khusus Kajari Kuansing.
"Hari ini kembali ditetapkan sebagai tersangka, bersama Bendahara di BPKAD Kuansing inisial," sebut Nurhadi Puspandoyo, Kepala Kajari Kuantan Singingi.
Disebutkannya, H dan YM langsung di tahan untuk 20 hari ke depan sebab kerugian negara berkisar Rp500 juta, dan menjalani di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Teluk Kuantan.
"Kerugian diperkirakan Rp. 500 juta, ketika itu H merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan YM selalu Bendahara," kata Nurhadi.
Baca Juga: Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru, BKD: Peserta Lulus dan Tidak Lulus Cek di Web
Artikel Terkait
Berkas Perkara Mantan Relationship Manager Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pekanbaru Dilimpahkan ke Jaksa
Beraksi Saat Gelap, Curi Pompa Air dan Angin Untuk Beli Sabu
Kejati Riau Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan
Polsek LTD Tangkap 3 Pelaku Curat, Pelaku Bukan Warga Tempatan
Polsek Logas Tanah Darat, Tangkap Ibu Petani Jadi Penguasa Narkotika di LTD
Sempat Dihadang Warga, Eksekusi Kios dan Rumah di Jalan Satria Pekanbaru Berjalan Lancar
AMPR Desak Inspektorat Segera Kirim Hasil Audit Ida Yulita ke Kejari Pekanbaru
Perampok Bersenpi Todong Karyawan Alfamart, Gasak Uang Tunai Rp162.000
6 Dakwaan untuk Muhyiddin Yassin: Empat Penyalahgunaan Kekuasaan dan Dua Tuduhan Pencucian Uang
Raup Keuntungan Rp458 Juta Melalui Kredit Topengan, Eks Pegawai Bank di Riau Dijebloskan ke Penjara