Eks Kepala BPKAD Kuansing Jadi Tersangka Dugaan Penyimpangan SPPD 2019

- Jumat, 10 Maret 2023 | 22:01 WIB
 (Yendri/HRC)
(Yendri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Eks Kepala Badan (Kaban) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial H alias K serta Bendahara berinisial YM kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Adhyaksa Kuantan Singingi, Jum'at (10/03/2023) atas dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2019 di BPKAD Kuansing.

H alias K adalah mantan Kepala BPKAD Kuansing non aktif, dalam kasus ini dia (H alias K) telah di tetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (05/03/2021) silam dan ditahan usai di periksa, Kamis (25/03/2021).

Tak Terima akan hal itu, H alias K mengajukan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Hakim Tinggal Timothee Kencono Malye mengabulkan permohonan mantan Kaban BPKAD itu dan meminta Jaksa membebaskannya, Senin (05/04/2021).

Sementara itu, H alias K kembali di tahan atas terbitnya Sprindik baru oleh penyidik pidana khusus Kajari Kuansing.

"Hari ini kembali ditetapkan sebagai tersangka, bersama Bendahara di BPKAD Kuansing inisial," sebut Nurhadi Puspandoyo, Kepala Kajari Kuantan Singingi.

Disebutkannya, H dan YM langsung di tahan untuk 20 hari ke depan sebab kerugian negara berkisar Rp500 juta, dan menjalani di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Teluk Kuantan.

"Kerugian diperkirakan Rp. 500 juta, ketika itu H merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan YM selalu Bendahara," kata Nurhadi.

Baca Juga: Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru, BKD: Peserta Lulus dan Tidak Lulus Cek di Web 

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X