Dua Tersangka Penyalahgunaan Modal PT SPN Jalani Proses Tahap II

- Kamis, 9 Maret 2023 | 20:03 WIB
Tersangka S (kiri) dan ES (kanan) (Dolly/HRC)
Tersangka S (kiri) dan ES (kanan) (Dolly/HRC)

HALUANRIAU.CO, SIAK - Kasus penyalahgunaan modal dalam penjualan Tandan Buah Segar (TBS) PT Siak Prima Nusalima memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Siak telah laksanakan tahap II terhadap tersangka ES, Kamis (9/3) dan rekannya tersangka S, Rabu (8/3) sehari sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka tersebut (ES dan S, red) menjalani proses hukum terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan modal PT Siak Prima Nusalima (SPN) dalam penjualan Tandan Buah Segar (TBS) melalui pihak ketiga tahun 2011-2012.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro Mukti membenarkan terkait proses tahap II kedua tersangka penyalahgunaan modal di lingkup PT SPN tersebut.

"Benar, sudah berlangsung proses tahap dua kedua tersangka, sejak sehari lalu hingga hari ini,” kata Tri Anggoro Mukti.

Untuk proses tahap II tersangka ES, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Kusus (Kasipidsus), Huda Hazamal.

Sementara, sehari sebelumnya, untuk tahap II tersangka S, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Topan Rohmatullah.

Kasipidsus Kejari Siak, Hedy menerangkan bahwa tersangka ES diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan modal dalam penjualan Tandan Buah Sawit (TBS) PT SPN melalui pihak ketiga pada tahun 2011 hingga 2012.

“Tersangka ES disangka melanggar pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Ayat (1) huruf A, huruf B dan ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” beber Hedy.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa PT SPN merupakan perusahaan yang modalnya bersumber dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, PTPN dan IPB.

“Dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala bagian keuangan, ES dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum menunjuk tersangka S selaku pihak ketiga untuk melakukan kerja sama dalam penjualan Tandan Buah Segar (TBS). Akibat ulahnya itu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 milyar,” beber hedy.

Usai proses tahap II berlangsung, tersangka ES dititpkan di Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura, sementara untuk tersangka S ditahan kembali di Rutan Mapolres Siak dengan lengawalan ketat oleh personil dari Polres Siak.

Baca Juga: Ketua DPRD Pelalawan H. Baharuddin Sambut Aksi Damai Masa DPD LLMB

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Siak Studi Tiru Sanitary Landfill ke Jepara

Selasa, 14 Maret 2023 | 13:09 WIB
X