Tim Seksi Intelijen Kejari Pelalawan Sosialisasikan Penerangan Hukum Kepada Jemaah LDII Bahaya Radikalisme

- Selasa, 7 Maret 2023 | 17:29 WIB
Kejari Pelalawan sosialisasi penerangan hukum bahaya radikalisme (Raf/HRC)
Kejari Pelalawan sosialisasi penerangan hukum bahaya radikalisme (Raf/HRC)

HALUANRIAU.CO, PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada Jemaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pelalawan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Fusthathul Amul Husni mengatakan pelaksanaan kegiatan penerangan hukum tersebut berdasarkan tindak lanjut dari Surat arahan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI perihal Kegiatan dan Keberadaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)," ujar Huzni, Selasa (7/3/2023) di Mesjid Al-Mansurin, Pangkalan Kerinci.

Kepala Seksi Intelijen, Fusthathul Amul Huzni, dalam sambutannya beliau menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak LDII Kabupaten Pelalawan yang telah menerima pihaknya untuk melaksanakan kegiatan penerangan hukum pada kegiatan organisasi LDII Kabupaten Pelalawan.

Selain mensosialisasikan tugas dan fungsi Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia, juga menegaskan bahwa kegiatan penerangan hukum kali ini merupakan arahan langsung dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI.

"Selain itu juga berharap dengan adanya kegiatan ini, para jemaah dapat menghindari perbuatan radikal dan tetap menegakan UUD 1945 dan Pancasila sebagai Landasan Berbangsa dan bernegara," jelas Huzni.

Tema yang diangkat dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut adalah “Paham Radikalisme Dan Upaya Pencegahannya”.

"Kegiatan Penerangan Hukum yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai paham radikalisme kepada para jemaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Tim Penerangan Hukum dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-001/A/JA/01/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum," ujar Huzni.

Selanjutnya penyampaian materi oleh Kepala Sub Seksi idpoleksosbudhankam Rahadian Mahardika, tentang paham radikalisme dan upaya pencegahan. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan pengertian tentang intoleransi dan radikalisme serta bahaya keduanya terhadap perilaku dalam masyarakat.

“Untuk mencegah radikalisme berkembang dimasyarakat, terdapat 5 (lima) upaya kongkret yang dapat dilakukan melalui pendekatan Filosofis, Normatif, Yuridis, Sosiologis, dan Kultural.” ucapnya.

Ketua DPD LDII Kabupaten Pelalawan menyampaikan apresiasi serta rasa terima kasihnya kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan yang telah berkenan untuk melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada para jemaah LDII Kabupaten Pelalawan.

”Dengan adanya kegiatan ini, saya harap para jemaah sekalian dapat mengambil pemahaman dari materi yang nanti disampaikan oleh pihak Kejaksaan serta nanti setelah acara ini selesai kalian dapat menyampaikan pemahaman tersebut kepada jemaah-jemaah lain yang ada didaerah binaan LDII yang belum dapat hadir saat ini.” ucap beliau.

(Raf)

Baca Juga: Wilayah Kecamatan Pucuk Rantau 'Blank Spot', Camat Usulkan Prioritas Musrenbang untuk Pembangunan Tower BTS

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Terkini

X