Lima Warga Desa Senama Nenek Jadi Tersangka Usai Segel Kantor Desa, Tim TAPAK: Kami Akan Surati Mabes Polri

- Selasa, 7 Maret 2023 | 15:58 WIB
Lima orang warga Desa Senama Nenek ditetapkan sebagai tersangka
Lima orang warga Desa Senama Nenek ditetapkan sebagai tersangka

HALUANRIAU,CO, KAMPAR -  Lima orang warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar berusaha mencari keadilan atas perkara yang menjeratnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena hanya memaku triplek di pintu kantor desa setempat buntut dari aksi demo yang dilakukan warga.

Kelima orang warga tersebut terdiri dari dua orang wanita, yakni Zulpita dan Yeni Marlina. Berikutnya adalah Willia, Muhammad Fadli, dan Hairi Ulfa Romadhon.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kampar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLDA RIAU tanggal 3 September 2022. Laporan tersebut diketahui dibuat oleh Perangkat Desa Senama Nenek.

Baca Juga: Ribuan Peserta Pawai Meriahkan STQ Kampung Jayapura, Budi: Semoga Tetap Pertahankan Juara Umum di MTQ

Para tersangka itu saat ini berusaha mencari keadilan atas perkara yang menjeratnya. "Kami keberatan atas penetapan tersangka tersebut. Kami dari kuasa hukum lima orang warga tersebut akan menyurati Polda Riau dan Mabes Polri untuk meminta agar dilakukan evaluasi terhadap penetapan tersangka tersebut," ujar Suroto, Selasa (7/3).

Suroto menjadi bagian dari Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau. Tim ini menjadi Kuasa Hukum dari 5 orang warga tersebut.

Dikatakan Suroto, lima orang warga tersebut disangkakan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP. Yakni, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan cara memaku triplek bertuliskan 'DISEGEL' pada kusen pintu Kantor Desa Senama Nenek saat aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Sabtu (3/3) kemarin.

Baca Juga: Situs Pemkab Rohil Diserang Judi Online, Kadiskominfo Rohil Layangkan Petisi Ketiga Lembaga Ini

Unjuk rasa itu, menurut Suroto, dilakukan untuk menuntut pembagian kebun pola Kredit Koperasi Primer Untuk Anggota (KKPA) dengan PT Sumber Jaya Indahnusa Coy. Aksi tersebut juga sebagai bentuk protes atas diperjualbelikannya ratusan hektare tanah ulayat Kenegerian Senama Nenek oleh pihak tertentu kepada oknum perusahaan yang ada di sekitar desa tersebut.

Pintu Kantor Desa Senama Nenek yang disegel warga
Pintu Kantor Desa Senama Nenek yang disegel warga

"Berdasarkan data pada kami, ada belasan miliar rupiah uang yang mengalir kepada oknum penjual tanah tersebut," sebut Suroto.

Pihaknya menduga, penetapan para warga itu sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Karena, kata dia, awalnya dalam proses penyelidikan, warga tersebut dituduh memecahkan kaca jendela Kantor Desa Senama Nenek.

Baca Juga: Safari Dakwah Ustad Zacky Mirza, Distibusikan Al Qur'an Wakaf Komunitas Riau Indonesia Mengaji

"Akan tetapi tuduhan tersebut dapat klien kami bantah dengan menunjukkan foto dan video lengkap dengan keterangan jam berapa foto dan video tersebut diambil. Saat itu, kondisi Kantor Desa Senama Nenek termasuk jendelanya tidak ada yang rusak," jelas Suroto.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Terkini

X