HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Melalui program 'Jaksa Menyapa', Kejaksaan Negeri Kampar bidang Intelijen memaparkan peran intelijen kejaksaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan dalam siaran Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru, Kamis (02/03). Kehadiran Korps Adhyaksa itu sebagai narasumber dalam kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa.
Adapun yang menjadi nasumber dalam acara itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman diwakili oleh Kasi Intel Rendy Winata didamping Kasubsi B, Muhammad Sadiq Anggara.
Baca Juga: Dua Personel Polres Kuansing Diduga Peras Warga
Dalam dialog jaksa menyapa itu, Rendy Winata menyampaikan sedikit pembahasan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dari segi pencehagan.
"Saat ini kejaksaan tengah gencar gencarnya melakukan sosialisasi dengan menjalankan berbagai program. Progam itu meliputi penyuluhan serta penerangan hukum," kata Rendy.
Selain program itu, kata dia, pihak Kejaksaan juga memiliki program Jaksa Menyapa, Tanya Jaksa, Jaksa Masuk Sekolah serta Jaksa Masuk Pesantren.
"Program progam yang telah digagas oleh pihak Kejaksaan merupakan suatu cara yang efektif dalam pencegahan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Baca Juga: Inspektorat Keuangan Jaksa Agung Muda Lakukan Inspeksi Khusus di Kejari Pelalawan
"Pengenalam hukum dan sosialisasi sejak dini perlu ditanamkan agar dapat dicegah dikemudian hari," sambungnya.
Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serolangan, Provinsi Jambi itu, mengatakan saat ini penting dibuat suatu kurikulum tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di satuan pendidikan.
Tujuannya adalah memahami sejak dini apa itu yang dikatakan Tindak Pidana Korupsi dan unsur unsur yang dikatakan sebagai perbuatan Korupsi. Selain itu, ia juga menyampaikan terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pemberantasan tindak pidana korupsi haruslah dimulai terlebih dahulu dari diri sendiri, dengan cara menjauhkan diri dari perilaku perilaku dan dan perbuatan tercela yang dapat merugikan," imbuhnya.