HALUANRIAU.CO, BANGKINANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang melakukan pemindahan terhadap 37 orang narapidana, Selasa (28/02). Hal ini dilakukan pihak lapas untuk mencegah terjadinya ancaman gangguan ketertiban dan keamaan.
“Pemindahan ini bertujuan untuk mengurangi over crowded serta menghindari terjadinya gangguan kamtib di Lapas Bangkinang," ujar Mishbahuddin.
"Jadi kita memindahkan sebanyak 37 Orang narapidana yang kita pilih secara acak ke Lapas lainnya” sambungnya.
Misbah menuturkan, narapidana yang dipindahkan terdiri dari berbagai kasus tindakan kriminal, mulai dari kasus kekerasan, pencurian hingga kasus narkotika.
Sebelum dipindahkan, pihak Lapas Bangkinang melakukan pemeriksaan kesehatan dan barang bawaan narapidana.
Demi kelancaran proses pemindahan para tahanan ini pihak Lapas Bangkinang bersinergi dengan Polres Kampar untuk melakukan pemindahan narapidana tersebut.
Baca Juga: Kerja Keras Berbuah Manis, Pekanbaru Terima Sertifikat Adipura dari Menteri LHK
Artikel Terkait
Wakil Jaksa Agung RI Beri Dukungan Kejari Kampar Dalam Membangun Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Kompak Edarkan Sabu, Ayah-Anak di Kecamatan Tambang Ditangkap Polisi
Buka Muscab DPC PP IX, ini Pesan Pj Bupati Kampar
Buka Lomba Mancing, Kamsol: Semoga Kegiatan ini Dapat Memupuk Kebersamaan Kita Membangun Kabupaten Kampar
Produk UMKM Kampar, Keripik Nanas dan Ikan Abon Siap di Ekspor ke Luar Negeri
Kecelakaan Maut di Pasar Air Tiris, Polisi Tetapkan Sopir Truk Tronton Jadi Tersangka
Polisi Telah Melimpahkan Kasus Narkoba Pria Rambut Panjang Bercatok ke Kejari Kampar
Polres Kampar Ungkap 46 Kasus Narkoba di Awal Tahun 2023, Sebanyak 43,64 Gram Sabu Disita
Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Kampar Tandatangani MoU dengan Ombudsman RI
Gantikan Amri Rahmanto Sayekti, Marthalius Jabat Kasi Pidus Kejari Kampar