Jaksa Canangkan Kabupaten Inhu Wilayah Bebas Korupsi

- Senin, 27 Februari 2023 | 11:24 WIB
 (Zuhdi/HRC)
(Zuhdi/HRC)

HALUANRIAU.CO  RENGAT - Pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) menjadi harapan pemerintah untuk semakin tertanam dalam diri Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksanaan pembangunan zona integritas jangan sampai dipandang sebagai beban atau keterpaksaan Aparatur Sipil Negara untuk meraih predikat WBK atau WBBM, melainkan pembangunan zona integritas dapat menjadi budaya yang terbangun dengan sendirinya atas dasar kesadaran dan keikhlasan para ASN.

Kejari Indragiri Hulu, melaksanakan apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Senin (27/2).

Kajari Inhu, Romiyasi menegaskan bahwa apel pencangan ini Apel tidak hanya sekedar seremoni belaka, melainkan merupakan adalah tonggak awal untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Pada apel tersebut juga dilaksanakan penandatanganan pakta integrita dan komitmen bersama, sebagai wujud komitmen dari perubahan mindset dan cultureset di Kejaksaan Negeri Batam.

Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, berkomitmen mewujudkan Kabupaten Inhu sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM). Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan Paksa Integritas  di halaman kantor Kejari Inhu.

Para Jaksa yang bertugas di Kejari Inhu mulai dari Kasubagbin, Para Kasi, Para Kasubsi, Para Kaur, Para Jaksa Fungsional dan Staf seluruhnya menandatangani Pakta Integritas tersebut.

"Pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Komitmen Bersama menuju WBK/WBBM oleh Kejari Inhu diharapkan dapat memberikan peningkatan Integritas dan peningkatan pelayanan publik bagi seluruh pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehingga Reformasi Birokrasi dapat terwujud secara optimal," ujat Kasi Intelijen Arico Novi Saputra.

Pakta Integritas ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Koramil 0321-05/RM Lakukan Program Masuk Dapur Warga Danramil: Membantu dan Dekat Dengan Masyarakat

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X