Warga Desa Alim Kuasai Kebun PT Tasma Puja, Sawit Dipanen Massal

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 16:45 WIB
Warga Desa Alim dan Pengacara warga memasang spanduk di areal kebun PT Tasma Puja. (Zuhdi/HRC)
Warga Desa Alim dan Pengacara warga memasang spanduk di areal kebun PT Tasma Puja. (Zuhdi/HRC)

HALUANRIAU.CO, INDRAGIRI HULU - Warga Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, mulai mengklaim lahan kebun PT Tasma Puja. Alasan warga menguasai dan memanen sawit PT Tasma Puja karena lahan kebun tersebut berada dalam wilayah Desa Alim.

Manejer PT Tasma Puja, Wawan Kuswandar dikonfirmasi Haluan Riau, Sabtu (25/2) membenarkan lahan milik warga Desa Kepayang Sari yang bekerjasama dengan PT Tasma Puja diklaim warga Desa Alim. Warga memasang spanduk bertuliskan "lahan dalam penguasaan pengacara".

Kata Wawan, sebelumnya warga Desa Alim melalui pengacara menyampaikan somasi kepada pihak PT Tasma Puja terkait lahan, karena pihak perusahaan tidak berkopenten menjawab somasi itu. Kemudian pihak pengacara dan warga memasang spanduk di areal kebun. Setelah itu tepat hari Rabu, (15/2), warga bersama pengacaranya memanen sawit dikebun tersebut.

"Pihak PT Tasma Puja tidak menjawab somasi yang disampaikan pihak pengacara warga Desa Alim, karena tidak berkopenten menjawab somasi itu. Kalaupun mau menuntut sebaiknya menempuh jalur hukum. Namun demikian terkait pemanenan sawit, kami sudah melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian," ujar Wawan.

Warga Desa Alim menguasai lahan sejak adanya peta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), yang menerangkan bahwa seluas 171 hektar kebun yang dibangun PT Tasma Puja berada dalam wilayah Desa Alim.

Tarmizi, salah seorang pemuka masyarakat Desa Alim menerangkan, selama ini PT Tasma Puja menyebut tidak ada lahan mereka berada di Desa Alim. Sehingga Desa Alim tidak termasuk dalam pola kerjasama dengan pihak PT Tasma Puja.

"Belakangan kami ketahui bahwa berdasarkan peta lampiran SK Menteri Lingkungan Hidup no.SK.903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12/2016, tanggal 7 Desember 2016, dinyatakan seluas 171 hektar kebun sawit PT Tasma Puja masuk wilayah Desa Alim. Ini salah satu dasar warga mengklaim lahan tersebut," jelasnya.

Peristiwa saling klaim lahan ini juga dianggap rawan terjadi konflik antara warga desa dan pihak perusahaan. Pihak Kepolisian setempat berharap persoalan ini dapat ditengahi pemerintah daerah.

"Benar kami hanya baru menerima pengaduan dari pihak PT Tasma Puja terkait pemanenan buah sawit. Kami berharap hal sengketa lahan ini segera disikapi pemerintah daerah untuk mengantisipasi terjadinya konflik antara warga dan pihak perusahaan," sebut Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Adam Efendi melalui Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Aiptu Eko Muji.

(Zuhdi Anshari)

Baca Juga: PHK Sepihak 10 Orang Karyawan,PT JPSK Tidak Indahkan Anjuran Disnaker Pelalawan

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X