Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Kampar Tandatangani MoU dengan Ombudsman RI

- Rabu, 22 Februari 2023 | 19:17 WIB
 (Amri/HRC)
(Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Penjabat Bupati Kampar melakukan penandatanganan MoU dengan Ombudsman Republik Indonesia yang ditandatangani langsung Ketua Ombudsmen RI, Mokh Najih.

Kegiatan yang bertujuan untuk peningakatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar itu dilaksanakan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (22/2), Selain Pemkab Kampar MoU tersebut juga dilakukan oleh 7 Pemerintahan Kota/Kabupaten Di Wilayah Provinsi Riau.

Hadir pada kesempatan tersebut, Pj. Walikota H.Muflihun; Walikota Dumai, H.Paisal; Bupati Siak, H.Alfredi; Bupati Rohul H.Sukiman. Wabub Rohil H.Sulaiman; Bupati Bengkalis, Khasmarni.

Dalam keterangannya, Pj.Bupati Kampar menyambut baik adanya MoU ini yang berkaitan dengan pelayanan publik, diharapakan kedepan dengan adanya kerjasama seperti ini, pelayanan publik yang ada diseluruh OPD akan menjadi lebih baik yang tentunya nanti akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokh. Najih, menyampaikan Ini adalah Kesempatan yang baik dalam pelayanan pemerintahan agar Publik terus bisa begerak bersama.

Penandatanganan Mou ini bermakna bahwa dampak yang harus diwujudkan didalam penyelenggarakan pemerintahan yang baik itu ditingkat kabupaten kota maupun OPD itu harus dapat di rasakan, disitulah peranan ombudsmen melihat dan bagaimana menilai dampak dari pelayanan publik itu sudah dirasakan oleh masyarakat.

Tentu standar utama adalah pencapaian tujuan  negara , penyemggraan pelayanan publik itu berdampak rasa aman rasa bahagia rasa damai dan rasa terlayanan dari pelayanan pemerintahan ini. Dan ini akan diukur oleh ombudsmen dalam menilai seberapa jauh kualitas pelayanan publik itu berdampak memberikan kesejahteraan.

Dalam penilaian tersebut ombudsmen secara teknis mempunyai tugas mengawasi dan menilai sejauh apa inflekentasi program itu di masyarakat . Dan ombudsmen sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan tugas - tugas pengawasan penyelenggarakan pelayanan publik . Yang kita sebut dengan surfey kepatuhan dan kedepan kita sebut dengan opini pengawasan .

Dan evaluasi kami atas penilaian tersebut dengan kota pekanbaru dengan skor 73,44 kategori C. Kota dumai 65,67 kategori C. Dengan opini pelayanan kualitas sedang. Kabupaten bengkalis 91,60. Kabupaten siak 90,36 kategori A, Dengan opini Pelayanan kualitas tertinggi . Kabupaten rokan hilir 84,35. Kabupaten rokan hulu 82,88 dan kabupaten kampar 82,07 masuk dalam zona B dan kategori hijau dengan opini pelayanan kualitas tinggi, sekaligus MOU ini kita laksanakan untuk meningkatkan koordinasi sinergi didalam peningkatan kualitas pelayaan publik.

Baca Juga: Dukung Demplot Han Pangan, Babinsa Koramil 05/RM Dampingi Petani Cabe

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Artikel Terkait

Terkini

X